BAHAN BACAAN
SEBAGAI SALAH SATU REFERENSI
FASILITASI
PERENGKINGAN
DI FORUM MUSYAWARAH DESA DAN ANTAR DESA
INTEGRASI
MUSYAWARAH
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN MUSYAWARAH PEMBANGUNAN KECAMATAN
PNPM MANDIRI PERDESAAN
METODE
PERANKINGAN
Metode
perankingan adalah cara yang digunakan untuk mendapatkan urutan / prioritas
masalah atau kegiatan berdasarkan kriteria-kriteria tertentu. Dalam konteks musrenbang desa, atau forum
musyawarah-musyawarah di PNPM-MP, perankingan ini sangat krusial, mengingat keterbatasan
sumber daya (dana, waktu, tenaga) tidak sebanding dengan banyaknya masalah yang
harus diselesaiakan dan banyaknya kegiatan yang harus dilaksanakan, sehingga
dibutuhkan pemilihan akurat mana yang harus didahulukan.
Metode
perankingan yang dilakukan secara partisipatif memiliki sejumlah kelebihan
dibandingkan yang dilakukan secara individu-individu. Cara partisipatif memerlukan adanya
pembahasan sebelumnya di antara individu-individu sebelum memutuskan prioritas
di setiap indikatornya. Pembahasan /
diskusi ini merupakan hal paling pokok pada pendekatan partisipatif, alih-alih
setiap individu menetapkan prioritas di setiap kriteria dan selanjutnya
digabungkan antar individu sehingga didapatkan nilai kumulatif / gabungan. Beberapa kelebihan pendekatan partisipatif
dalam penentuan prioritas adalah :
C
Adanya
interaksi / komunikasi antar individu
C Antar
individu saling melengkapi atas informasi yang dimiliki satu sama lain
C Individu
yang tidak memiliki informasi sama sekali bisa mengetahui dari yang lainnya,
sehingga dapat turut berkontribusi atas hal yang dibahas
C Memungkinkan
terjadinya eksplorasi masalah atau kegiatan secara lebih detail dan rinci /
lebih mendalam
C Merupakan
keputusan dan kesepakatan bersama
C Memupuk
modal sosial (tepa selira, menghargai pendapat)
Perankingan terhadap masalah dan
kegiatan dilakukan melalui langkah berikut ini :
i.
Penyepakatan kriteria
Kriteria
merupakan acuan untuk pembahasan secara partispatif. Kriteria ini dalam proses diskusi akan
menjadi topik diskusi terhadap hal yang sedang dibahas. Adanya topik ini akan membatasi jalannya
diskusi agar tidak melebar dan tetap fokus.
Fasilitator akan mudah memandu jalannya diskusi ini dengan telah
ditetapkannya topik-topik yang harus dibahas.
Beberapa kriteria yang dapat digunakan dalam pembahasan di forum
musyawarah antara lain adalah :
# Kemendesakan
Merupakan
hal yang harus segera diatasi karena kalau tidak segera diatasi akan
menimbulkan hal-hal yang bertambah buruk, seperti masalah kekurangan pangan
(kebutuhan primer) atau masalah yang akan menyebabkan kematian atau penyakit.
# Masalah
utama
Yaitu
masalah yang paling menyebabkan terjadinya bayak masalah lainnya (dari hasil
kajian hubunga sebab – akibat , analisis akar – pohon masalah)
# Kepentingan
umum.
Menyangkut
kepentingan orang banyak, artinya bukan merupakan masalah bagi sebagian kecil
masyaraakt atau satu kelompok tertentu saja.
# Ketersediaan
potensi (sumber daya)
Yaitu
bahwa masalah dapat diatasi dengan mengandalkan potensi dan suber daya setempat
seperti biaya, keterampilan / teknologi yang diperlukan, tenaga yang
dibutuhkan)
# Menambah
atau meningkatkan pendapatan
Yaitu
bahwa masalah tersebut apabila diatasi akan membantu peningkatan pendapatan
keluarga baik langsung maupun tidak langsung (mampu menghemat pengeluaran).
Berdasarkan
Permendagri 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa dicantumkan
beberapa kriteria dalam penentuan peringkat masalah yaitu :
Ñ Dirasakan
oleh orang banyak
Ñ Sangat
parah
Ñ Menghambat
peningkatan pendapatan
Ñ Sering
terjadi
Ñ Tersedia
potensi untuk memecahkan masalah
Adapun untuk
prioritas kegiatan, pada Permendagri 66 tahun 2007 dicantumkan beberapa
alternatif kriteria dalam peringkat tindakan sebagai berikut :
Ñ Pemenuhan
kebutuhan orang banyak
Ñ Dukungan
peningkatan pendapatan masyarakat
Ñ Dukungan
potensi
Pada pelaksanaan
PNPM-MP, digunakan kriteria dalam penilaian usulan kegiatan sebagai berikut :
Ñ Lebih
bermanfaat bagi RTM (rumah tangga miskin) daripada untuk lainnya
Ñ Berdampak
langsung bagi peningkatan kesejahteraan
Ñ Bisa
dikerjakan oleh masyarakat
Ñ Didukung
oleh sumberdaya yang ada
Ñ Memiliki
potensi untuk berkembang dan berkelanjutan
ii.
Penyepakatan rincian kriteria untuk setiap kriteria yang
telah ditetapkan
Penyepakatan ini
penting dalam rangka mempermudah forum mengambil keputusan. Rincian kriteria ini sebisa mungkin dilakukan
melalui pembahasan bersama dan disepakati.
Beberapa contoh kriteria rinci adalah sebagai berikut :
G Kemendesakan
@ Merupakan
kebutuhan / hak dasar warga negara
F Pekerjaan
F Sandang,
pangan, papan
F Kesehatan
F Pendidikan
F Lingkungan
dan sumber daya alam
F Sanitasi
dan air bersih
F Tanah
F Rasa aman
F Partisipasi
@ Bila
tidak diatasi akan menimbulkan hal lain yang lebih buruk / parah
@ Silakan
dibahas lebih lanjut di forum ................
G Masalah
utama
@ Merupakan
penyebab bagi timbulnya masalah-masalah lainnya
G Kepentingan
umum
@ Dirasakan
banyak orang
@ Terjadi
di banyak titik lokasi (dusun, RT, RW)
@ Silakan dibahas lebih lanjut di forum ................
G Ketersediaan
potensi
@ Tidak ada
kesulitan dalam mencari tenaga ahli
@ Tersedia
tenaga kerja
@ Ketersediaan
dana memadai / mencukupi
@ Secara
teknologi dapat dikerjakan
@ Didukung
ketersediaan bahan / material setempat
@ Silakan
dibahas lebih lanjut di forum ................
G Menambah
/ meningkatkan pendapatan
@ Mampu
menambah penghasilan secara langsung
@ Mampu
menghemat pengeluaran
@ Mampu
menghemat waktu
@ Mampu
menghemat tenaga
@ Silakan
dibahas lebih lanjut di forum ................
iii.
Penilaian kriteria
Kriteria bisa
didekati pencapaiannya melalui pemberian skor / nilai. Skor merupakan angka yang menunjukkan ukuran /
tingkat kualitas suatu kriteria. Angka
bisa disepakati misalnya dengan skala 1 – 5, atau 1 – 10, atau 1 – 100. Skala yang pendek akan berpeluang banyak
hasil yang sama dibandingkan skala yang lebih lebar. Untuk itu perlu pula kesepakatan pengisian
angka tersebut, misalnya maksimal 2 digit dibelakang koma, sehingga memperkecil
peluang munculnya angka yang sama pada kriteria tertentu. Angka-angka ini pada hakekatnya adalah untuk
menandai sampai seberapa tinggi tingkat kualitas kriteria yang sedang dibahas. Seperti angka 1 = menunjukkan kualitas
terendah (contoh ; sangat tidak mendesak), angka 5 = menunjukkan kualitas
tertinggi (contoh ; sangat didukung potensi). Angka-angka di antaranya menunjukkan kualitas
yang berada di antar keduanya, seperti angka 2 = kurang (contoh ; kurang
menunjukkan kepentingan umum), angka 3 = agak kurang (contoh ; agak
kurang meningkatkan pendapatan), angka 4 = cukup (contoh ; cukup
sering terjadi).
Yang perlu
diperhatikan dalam penyepakatan skor ini adalah bukan sekedar membubuhkan
angka-angka, namun jauh lebih penting adalah diawali dengan pembahasan dalam
diskusi yang dilakukan secara terfokus pada kriteria tertentu. Seringkali dalam pembahasan di kelompok,
fasilitator / pemandu tidak terampil memandu forum untuk mengeksplorasi
masalah, sehingga cenderung forum langsung menyepakati angkanya saja.
Pengisian
kriteria bisa pula dengan cukup membubuhkan tanda centang “ü” sebagai tanda bahwa masalah atau usulan / gagasan yang
dibahas memenuhi topik yang sedang didiskusikan, dan sebaliknya
memberikan tanda minus “-“ sebagai tanda bahwa masalah atau usulan / gagasan
yang dibahas tidak memenuhi topik yang sedang didiskusikan. Tanda centang “ü” ini memang relatif lebih sederhana dan jauh lebih mudah
dipahami dibandingkan dengan mengkuantitatifkan hal-hal yang sifatnya
kualitatif. Semua ini diserahkan kepada
forum secara partisipatif cara mana yang hendak dipilih.
Untuk penentuan
prioritas di tingkat desa, pengisian berbagai tabel perankingan
akan lebih mudah bila menggunakan tanda centang “ü” saja, baik yang bersifat skala desa maupun skala daerah
/ antar / supra desa. Namun untuk penentuan
prioritas di tingkat kecamatan sebaiknya menggunakan angka / skor,
mengingat banyaknya usulan yang akan dibawa dari desa ke kecamatan bila
disaring dengan cara mencentang “ü” akan
sangat banyak usulan / gagasan yang jumlah centangannya sama sehingga
menyulitkan dalam menentukan prioritasnya dan konsekuensinya adalah perlu
didiskusikan lebih lanjut.
iv.
Penggabungan nilai antar kriteria
Nilai-nilai pada
setiap kriteria yang telah disepakati perlu selanjutnya digabungkan menjadi
satu nilai akhir. Penggabungan bisa
dilakukan dengan dua cara, yaitu menjumlahkan setiap nilai pada setiap kriteria
atau dengan cara mengalikan setiap nilai pada setiap kriteria. Selanjutnya dengan mudah dapat diurutkan
nilai tertinggi hingga terendah untuk ditetapkan menjadi prioritas pertama
hingga prioritas terakhir.
Untuk cara
pengisian dengan diberi tanda centang “ü”, skor
akhir adalah dengan menjumlahkan seluruh tanda centang “ü”, dan skor tertinggi adalah jumlah tanda centang “ü” yang terbanyak.
Apabila ada dua atau lebih masalah atau gagasan/kegiatan yang nilainya
sama maka harus dilakukan pembahasan secara khusus untuk menentukan urutan
prioritasnnya.
v.
Pengajuan ke sumber pendanaan
Usulan-usulan
dari tabel
perankingan usulan / gagasan skala desa yang memenuhi point
iii sampai dengan vii menjadi prioritas untuk diajukan pendanaannya
melalui PNPM-MP dengan catatan tidak melanggar negatif list. Dikatakan memenuhi adalah
apabila di setiap kriteria iii sampai vii tersebut terdapat tanda centangnya “ü” (apabila dilakukan dengan cara
mencentang) atau apabila pada setiap kriteria iii sampai vii tersebut setiap
kriteria nilainya 4 atau 5 (pada skala 1 – 5, apabila dilakukan
dengan cara menskor dengan angka).
Apabila ada salah satu kriteria yang nilainya di bawah 4, maka dianggap
tidak memenuhi untuk diajukan melalui PNPM-MP.
Sehingga yang akan diajukan pendanaan ke PNPM-MP tidak sekedar skor
akhirnya tertinggi, namun juga harus memenuhi nilai skornya minimal 4
(pada skala 1 – 5) di setiap kriteria iii – vii. Apabila ada nilai yang sama pada skor akhir, maka digunakanlah total
skor kriteria pendukung untuk membedakannya.
Khusus untuk cara
mencentang “ü”,
pilihannya hanya dua, yaitu “ya” atau “tidak” usulan / gagasan / masalah
tersebut memenuhi kriteria yang sedang didiskusikan. Berarti apabila ada keraguan atau
ketidakpastian terhadap kriteria yang sedang didiskusikan maka akan dekat pada
penilaian “tidak” serta diberi tanda
minus “-“ dan sebaliknya apabila forum diskusi menyatakan kepastian atas
kriteria yang sedang didiskusikan maka akan dinilai “ya” dan diberikan tanda
centang “ü”.
Karena
usulan per desa yang akan diajukan ke PNPM-MP maksimal 3 usulan, maka selebihnya
yang memenuhi kriteria di atas diajukan pendanaannya melalui PAD, ADD, stimulan
dari kabupaten (bila ada), bantuan pemerintah provinsi (bila ada), atau
program-program pusat (APBN) yang sudah dipastikan akan
masuk ke desa, atau akan dilaksanakan melalui swadaya murni desa dan masyarakat
desa.
Usulan-usulan
yang bersifat supra-desa atau antar desa atau merupakan usulan-usulan untuk
menjawab masalah daerah dan menjadi kewenangan / otoritas SKPD dan merupakan
masalah dan kegiatan yang terjadi tidak hanya di desa bersangkutan saja akan
diajukan kepada SKPD-SKPD pada tahapan musyawarah perencanaan lebih lanjut
(musrenbang kecamatan dan musrenbang kabupaten). Usulan kegiatan yang memenuhi skala supra desa terlebih dahulu
harus memenuhi kriteria utama point iii sampai v pada
tabel perankingan usulan / gagasan skala antar desa / supra desa (nilainya
mutlak 5 pada skala 1 – 5 atau harus terdapat tanda centang “ü”). Sebagai
pembeda urutan prioritasnya adalah pada kriteria pendukung. Apabila ada usulan / gagasan yang tidak
memenuhi ketiga kriteria utama tersebut, maka secara otomatis akan dikeluarkan
dari tabel daftar gagasan skala supra desa.
Kegiatan PNPM-MP
maupun yang akan dilaksanakan sendiri oleh desa merupakan kegiatan yang
bersifat skala desa, meskipun akan didanai dari berbagai sumber pendanaan
(tidak hanya dari PAD, dan ADD saja, namun bisa juga dari APBD kabupaten, APBD
provinsi, dan APBN – seperti PNPM-MP).
Kegiatan yang
bersifat skala antar desa / supra desa merupakan kegiatan yang akan dilaksanakan
oleh SKPD karena merupakan otoritas / kewenangan pemerintah kabupaten dan
diharapkan menunjang pencapaian Renstra SKPD maupun sesuai dengan Renja
SKPD. Kegiatan skala desa akan masuk
dalam dokumen RKP-Desa dan akan menjadi dasar bagi penyusunan RAPB-Des serta
akan dilaksanakan pada tahun berjalan.
Sedangkan kegiatan skala daerah / antar desa / supra desa akan diajukan
kepada tahapan perencanaan lebih tinggi di tingkat kecamatan dan kabupaten
untuk diproses lebih lanjut dalam perencanaan pembangunan daerah dan
dilaksanakan pada tahun berikutnya.
Tabel Perankingan
Masalah Skala Desa
No
|
Masalah
|
K R
I T E
R I A
|
Skor akhir
|
Ranking
|
||||||
Dirasakan oleh
orang banyak (kepentingan umum)
|
Tingkat
keparahan
|
Menghambat
peningkatan pendapatan
|
Sering terjadi
|
Didukung
potensi untuk pemecahan masalah
|
Mendesak
|
Merupakan
masalah utama
|
||||
i
|
ii
|
iii
|
iv
|
V
|
vi
|
vii
|
viii
|
Ix
|
x
|
xi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tabel Perankingan Usulan
/ Gagasan Skala Desa
No
|
Usulan /
gagasan
|
K R I
T E R
I A U
T A M
A
|
|
Ranking
|
KRITERIA PENDUKUNG
|
Skor Pendukung
|
Nominasi Sumber Pendanaan
|
||||||
Didukung potensi / sumberdaya yang ada
|
Lebih bermanfaat bagi RTM
|
Berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan
|
Bisa dikerjakan masyarakat
|
Memiliki potensi untuk berkembang & berkelanjutan
|
Skor
Utama
|
Pemenuhan kebutuhan banyak orang
|
Dukungan peningkatan pendapatan masyarakat
|
Kriteria lainnya .......................
|
|||||
i
|
ii
|
iii
|
iv
|
v
|
Vi
|
vii
|
viii
|
ix
|
x
|
xi
|
xii
|
xiii
|
xiv
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tabel Perankingan Usulan
/ Gagasan Skala Antar Desa
No
|
Usulan /
gagasan
|
KRITERIA UTAMA
|
KRITERIA PENDUKUNG
|
Skor
|
Ranking
|
|||||
Otoritas /
kewenangan ada pada SKPD (bukan pada desa)
|
Dimanfaatkan
juga oleh masyarakat desa-desa lain di sekitarnya
|
Mendukung
pencapaian Renstra dan Renja SKPD
|
Tidak Bisa
dikerjakan masyarakat desa sendiri
|
Volume kegiatan
cukup / sangat besar
|
Tidak mampu
didanai dari pendanaan desa secara mandiri
|
Tidak / kurang
didukung potensi / sumberdaya yang ada
|
||||
i
|
ii
|
iii
|
iv
|
V
|
vi
|
vii
|
viii
|
ix
|
x
|
xi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment