google-site-verification: googledeac790241e89f26.html

Tuesday 7 January 2014

PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KECAMATAN (MUSRENBANGKEC)



BAHAN BACAAN
SEBAGAI SALAH SATU REFERENSI
FASILITASI






PENYELENGGARAAN
 MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KECAMATAN (MUSRENBANGKEC)



INTEGRASI


MUSYAWARAH ANTAR DESA PRIORITAS (MAD PRIORITAS)








PNPM MANDIRI PERDESAAN


BAHAN BACAAN
FASILITASI PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH PEMBANGUNAN KECAMATAN (MUSRENBANGKEC) INTEGRASI PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN TAHUN 2011

I.        PENDAHULUAN

Musrenbang kecamatan merupakan forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait, yang didasarkan masukan dari desa/kelurahan serta menyepakati rencana kegiatan lintas desa/kelurahan di kecamatan bersangkutan.
.
Pada forum musrenbang kecamatan tersebut, berbagai masukan dari desa/kelurahan akan menjadi dasar Rencana Pembangunan Kecamatan yg akan diajukan ke SKPD yg berwenang sebagai dasar penyusunan Renja SKPD tahun berikutnya.  Musrenbang kecamatan ini akan menghasilkan prioritas kegiatan yang akan menjadi urusan wajib dan pilihan pemerintah daerah.

Pembangunan tidak akan bergerak maju apabila salah satu saja dari tiga komponen tata pemerintahan (pemerintah, masyarakat, swasta) tidak berperan atau berfungsi. Karena itu, Musrenbang juga merupakan forum pendidikan warga agar menjadi bagian aktif dari tata pemerintahan dan pembangunan.

Konsep “musyawarah” menunjukkan bahwa forum Musrenbang bersifat partisipatif dan dialogis. Musyawarah merupakan istilah yang sebenarnya sudah mempunyai arti yang jelas merupakan forum untuk merembugkan sesuatu dan berakhir pada pengambilan kesepakatan atau pengambilan keputusan bersama, bukan seminar atau sosialisasi informasi.

Instruksi Presiden No 3 tahun 2010 tentang Pembangunan yang Berkeadilan, mengamanatkan PNPM-MP untuk mampu berintegrasi secara horizontal dengan proses perencanaan partisipatif yang telah ada (reguler) di tingkat desa dan kecamatan.  Surat Dirjen PMD tanggal 18 Mei 2010 tentang Panduan Teknis Integrasi menyatakan bahwa pengintegrasian horizontal adalah dengan penyatupaduan proses perencanaan PNPM-MP ke dalam sistem perencanaan pembangunan reguler (Musrenbang).  Titik temu integrasi horizontal ini adalah melalui penyatupaduan forum MKP dan Musyawarah Desa Perencanaan di PNPM-MP dengan Musrenbang Desa dan Musyawarah Antar Desa Prioritas dengan Musrenbang Kecamatan.  Adapun unsur yang diintegrasikan selain mekanisme proses prencanaan (musrenbang desa dan musrenbang kecamatan), yang terpenting adalah mengintegrasi prinsip / nilai PNPM-MP serta mekanisme pengambilan keputusan di PNPM-MP yang telah dilaksanakan secara partisipatif




II.        KERANGKA HUKUM MUSRENBANG KECAMATAN

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah merupakan kerangka dasar otonomi daerah yang salah satunya mengamanatkan pelaksanaan perencanaan pembangunan dari bawah secara partisipatif. Dalam rangka pelaksanaan otonomi, perencanaan pembangunan kecamatan merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah (kabupaten/kota) dan merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Payung hukum untuk pelaksanaan Musrenbang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Musrenbang kecamatan merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) (lihat Pasal 20 ayat (1)). Hasil dari Musrenbang kecamatan adalah Rencana Pembangunan Kecamatan. Hal ini dapat dilihat di Pasal 18 ayat (4) yang menyebutkan “Musrenbang RKPD kabupaten/kota dilaksanakan untuk keterpaduan Rancangan Renja antar-SKPD dan antar-Rencana Pembangunan Kecamatan”.

Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan,Pasal 29 ayat (1) menyebutkan, “Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, disusun perencanaan pembangunan sebagai kelanjutan dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan”.

Perlu dibedakan antara “Rencana Pembangunan Kecamatan” dan “Rencana Kerja SKPD Kecamatan”. Menurut PP No. 19/2008 Pasal 30, disebutkan bahwa “Kecamatan sebagai satuan kerja perangkat daerah menyusun rencana anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan perundang-undangan”. Berdasarkan interpretasi ini, maka Rencana Pembangunan Kecamatan merupakan dokumen rencana yang bersifat tahunan dan merupakan hasil sinkronisasi dan penyelarasan usulan-usulan kegiatan pembangunan yang dirumuskan dalam Musrenbang desa/kelurahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 juga memberikan arahan tentang penyusunan program, kegiatan, dan pendanaan sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 36 ayat (1). Menurut Pasal 36 ayat (1), program, kegiatan, dan pendanaan disusun berdasarkan:
  1. Pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, serta perencanaan dan  penganggaran terpadu;
  2. Kerangka pendanaan dan pagu indikatif;
  3.  Program prioritas urusan wajib dan urusan pilihan yang mengacu pada standar pelayanan minimal sesuai dengan kondisi nyata daerah dan kebutuhan masyarakat.

Pasal tadi mengisyaratkan perlu kesinambungan program antar-waktu serta keselarasan proses perencanaan dengan penganggaran. Pasal ini mencoba memperbaiki kelemahan praktik perencanaan pembangunan yang terjadi selama ini, yaitu terlepas dari proses penganggaran. Untuk memastikan kesinambungan rencana antar-waktu dan keselarasan perencanaan dan penganggaran maka diterapkan kerangka pendanaan untuk penyusunan RPJM dan pagu indikatif untuk penyusunan RKPD. Yang dimaksud dengan pagu indikatif adalah “jumlah dana yang tersedia untuk penyusunan program dan kegiatan tahunan” (lihat penjelasan Pasal 40). Pasal 8 juga memberikan pemahaman bahwa sebagai bagian dari rangkaian Musrenbang RKPD kabupaten/kota, program dan kegiatan yang dibahas dan disepakati pada Musrenbang kecamatan adalah program dan kegiatan yang masuk dalam urusan wajib dan pilihan serta mengacu pada standar pelayanan minimal. Pasal ini mengisyaratkan adanya pemilahan program dan kegiatan pada Musrenbang kecamatan berdasarkan urusan dan kewenangannya.

Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 mensyaratkan ada kriteria normatif untuk menentukan program prioritas. Pada Pasal 17 ayat (5) disebutkan, “Penetapan program prioritas berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkesinambungan dan berkelanjutan”. Kriteria normatif ini memberikan dasar bahwa dalam hal penentuan program dan kegiatan prioritas perlu dipastikan bahwa program dan kegiatan tersebut berorientasi kepada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat terutama kelompokkelompok miskin dan marjinal seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945.

Sedangkan dalam hal pencapaian keadilan maka perlu memperhatikan aspek aspek keadilan untuk mengatasi kesenjangan antara perempuan dan laki-laki, baik antar- wilayah maupun antar-sektor.


III.        TUJUAN
      i.    Menyepakati prioritas program/kegiatan di wilayah kecamatan yang akan dituangkan dalam RPK (Rencana Pembangunan Kecamatan)
    ii.    Menyepakati daftar urutan prioritas kegiatan yang akan diajukan pendanaannya melalui PNPM-MP
   iii.    Menyepakati tim delegasi kecamatan di forum musrenbang kabupaten

IV.        PESERTA
F Camat dan staf terkait
F BKAD
F Instansi dinas terkait tingkat kecamatan (UPTD)
F Tim pengamat
F Tim verifikasi
F Wakil desa (kepala desa, ketua TPK, ketua BPD, ketua LPMD, KPMD, wakil perempuan, wakil RTM)
F Komite sekolah
F UPK (Unit Pengelola Kegiatan)
F PL (Pendamping Lokal)
F LSM / Ormas
F Tokoh masyarakat, dan tokoh agama
F Anggota DPRD dapil bersangkutan 

V.        OUTPUT
  1. Rencana Pembangunan Kecamatan berdasarkan masalah untuk tahun anggaran berjalan
  2. Daftar Prioritas Kegiatan yang akan diajukan pendanaannya melalui PNPM-MP
  3. Tim delegasi kecamatan yg akan hadir di forum musrenbang kabupaten (3 atau 5 orang)
  4. Berita Acara musrenbang kecamatan

VI.        PROSES UMUM
a)    Agenda musrenbang kecamatan serta alur pelaksanaannya dipaparkan dihadapkan peserta/hadirin
b)    Penyepakatan tata tertib dan aturan main musrenbang kecamatan.
c)    Proses Musyawarah Antar Desa (MAD) Prioritas dilaksanakan sesuai ketentuan PNPM Mandiri Perdesaan.
d)    MAD Prioritas sebagai kegiatan di dalam proses Musrenbang Kecamatan.
e)    Pembahasan rancangan awal Rencana Pembangunan Kecamatan sebagai hasil utama musrenbang kecamatan yang merupakan dokumen rencana tahunan hasil kompilasi, sinkroninasi & penyelarasan usulan-usulan kegiatan pembangunan yang telah dirumuskan dalam musrenbang desa. 
f)     Penetapan program prioritas yang akan ditetapkan berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat (terutama kelompok miskin & marjinal) & pencapaian keadilan (kesenjangan gender, antar wilayah, antar sektor) yang berkesinambungan & berkelanjutan.

VII.        TAHAPAN PRA-MUSRENBANG KECAMATAN

Ä  Pengorganisasian Penyelenggaraan Musrenbang di Tingkat Kecamatan
1.       Pembentukan Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM)
2.       Pembahasan identifikasi peserta
3.       Pembahasan aturan tata tertib, rancangan proses, rencana penilaian / prioritas usulan serta jadwal musrenbang
4.       Persiapan teknis
1  Rekapitulasi daftar usulan kegiatan yang akan diprioritaskan untuk diajukan pendanaannya melalui PNPM-MP
1  Rekapitulasi daftar usulan kegiatan daerah /antar desa / supra desa
1  Form-form / instrumen prioritas usulan / kegiatan
1  Hasil rekomendasi tim verifikasi usulan PNPM-MP
1  Hasil verifikasi awal usulan desa/kelurahan
5.       Penyiapan bahan-bahan tayang, bahan cetak, dan lainnya.

Ä  Pengorganisasian Penyelenggaraan Musrenbang di Bappeda
1.       Rapat persiapan penyelenggaraan musrenbang kecamatan
2.       Rapat pembentukan tim pemandu (fasilitator) musrenbang
3.       Rekruitmen tim pemandu (fasilitator) musrenbang oleh Bappeda kabupaten
4.       Penyiapan bahan-bahan

Ä  Kompilasi usulan kegiatan skala daerah / antar desa / supra desa dari desa / kelurahan
              i.        Pengecekan kembali apakah usulan kegiatan tersebut di atas benar-benar merupakan kewenangan kewilayahan atau masih ada yang merupakan kewenangan desa / kelurahan.
            ii.        Pengelompokan usulan hasil point i di atas berdasarkan sebaran wilayah
           iii.        Pengklasifikasian usulan-usulan kegiatan pada kelompok SKPD berdasarkan fungsi-fungsi wilayah

VIII.        TAHAPAN PELAKSANAAN MUSRENBANG KECAMATAN

1.       Pembukaan acara dipandu oleh pembawa acara dengan kegiatan sebagai berikut:
·         Kata pembuka dan penyampaian agenda Musrenbang kecamatan;
·         Menyanyikan lagu kebangsaan ”Indonesia Raya”
·         Laporan dari ketua panitia Musrenbang (Ketua TPM);
·         Sambutan dari camat sekaligus pembukaan secara resmi;
·         Doa bersama.

2.       Pemaparan dan diskusi dengan narasumber (diskusi panel) sebagai masukan untuk musyawarah:
·         Pemaparan hasil musrenbang tahun sebelumnya;
·         Pemaparan arah pembangunan pada tahun berjalan
·         Penjelasan / pemaparan hasil verifikasi awal usulan desa / kelurahan
·         Paparan tim verifikasi terhadap proposal kegiatan yang akan diprioritaskan untuk didanai melalui PNPM-MP

3.       Pembahasan rancangan rencana pembangunan kecamatan
·         Paparan permasalahan wilayah berdasarkan arah pembangunan tahun berjalan
·         Diskusi penajaman permasalahan wilayah kecamatan
·         Penyepakatan permasalahan wilayah kecamatan

4.       Diskusi Kelompok
·         Banyaknya kelompok diskusi didasarkan atas pembahasan urusan wajib dan pilihan.  Urusan wajib berdasarkan surat Dirjen PMD No. 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa adalah :
1)    Pendidikan
2)    Kesehatan
3)    Sarana – prasarana
4)    Lingkungan hidup
5)    Sosial budaya
6)    Pemerintahan
7)    Koperasi dan usaha masyarakat
Sedangkan urusan pilihan adalah berdasarkan kondisi geografis dan potensi wilayah, meliputi :
8)    Pertanian
9)    Kehutanan
10) Pertambangan
11) Pariwisata
12) Kelautan
13) Lainnya.

·         Penentuan setiap peserta akan masuk ke kelompok mana telah disusun oleh panitia / Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM) sebelumnya berdasarkan undangan peserta yang telah dirancang.  Jumlah kelompok urusan bisa sebagai berikut :

No
Nama Kelompok
Bidang Pembahasan
Anggota
Narasumber
Pemandu
1
A
Kesehatan dan proposal desa PNPM-MP
Campuran antara laki-laki dan perempuan
Dinas kesehatan, kepala puskesmas,
FK
2
B
Pendidikan dan sosial budaya, serta proposal desa PNPM-MP
Campuran antara laki-laki dan perempuan
Dinas pendidikan
Fas-Kab
3
C
Sarana-prasarana dan proposal desa PNPM-MP
Campuran antara laki-laki dan perempuan
Dinas PU Pengairan, Dinas PU Cipta Karya,
FT
4
D
Lingkungan hidup dan salah satu urusan pilihan, serta proposal desa PNPM-MP
Campuran antara laki-laki dan perempuan
Dinas pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan,
Sekcam
5
E
Pemerintahan, koperasi, dan usaha masyarakat, serta proposal desa PNPM-MP
Campuran antara laki-laki dan perempuan
Dinas koperasi, Pelaku usaha / swasta
PjOK

·         Yang dibahas di dalam kelompok adalah :
                              i.    Membahas, menilai dan memprioritaskan proposal usulan kegiatan SPP untuk diajukan pendanaannya melalui PNPM-MP dengan menggunakan instrumen perankingan (lihat  panduan metode perankingan di forum musyawarah desa dan antar desa)
                             ii.    Membahas, menilai dan memprioritaskan proposal usulan kegiatan non SPP untuk diajukan pendanaannya melalui PNPM-MP dengan menggunakan instrumen perankingan (lihat  panduan metode perankingan di forum musyawarah desa dan antar desa)
                            iii.    Menajamkan issu prioritas wilayah kecamatan

Tips Mengidentifikasi Isu Penting di Wilayah Kecamatan
Beberapa cara yang dapat dilakukan oleh tim kerja Rancangan Awal Rencana Pembangunan Kecamatan dalam menjaring isu-isu penting yang belum terungkap terutama terkait dengan kebutuhan perempuan dan kelompok marjinal lainnya antara lain:
1.    Tim kerja dapat mengundang lembaga atau organisasi masyarakat yang dikenal memiliki kepedulian terhadap perempuan dan kelompok marjinal untuk mendiskusikan isu-isu penting pembangunan terkait dengan kebutuhan perempuan dan kelompok marjinal;
2.    Tim kerja dapat mengundang berbagai SKPD lain di tingkat kecamatan, seperti Puskesmas, untuk mempertajam isu-isu penting yang belum terungkap. Biasanya setiap SKPD memiliki data yang lebih spesifik;
3.    Tim kerja dapat mengadakan forum secara khusus untuk perempuan dalam menjaring permasalahan dan kebutuhan spesifik perempuan. Biasanya, dengan membuat forum tersendiri, perempuan dapat merasa lebih nyaman dalam berdiskusi. Di Kota Banda Aceh, untuk menjaring kebutuhan perempuan, Contoh : Pemkot Banda Aceh menyelenggarakan Musyawarah Rencana Aksi Perempuan (Musrena);
4.    Tim kerja dapat mengundang secara spesifik kelompok marjinal yang kebutuhannya dianggap belum terungkap di tingkat Musrenbang desa/kelurahan. Kelompok-kelompok yang diundang dapat memperhatikan kondisi nyata di kecamatan bersangkutan. Misalkan apabila di kecamatan bersangkutan terdapat permasalahan terkait dengan Pedagang Kaki Lima (PKL), kelompokkelompok pedagang dapat diundang untuk mendiskusikan permasalahan dan kebutuhannya.

                           iv.    Membahas, menilai dan memprioritaskan sejumlah usulan kegiatan skala daerah / antar desa / supra desa per urusan / bidang yang akan diajukan ke musrenbang kabupaten (lihat  panduan metode perankingan di forum musyawarah desa dan antar desa)

5.       Diskusi Pleno
·         Mengkompilasi hasil nilai dan selanjutnya menetapkan urutan prioritas usulan SPP dari hasil pembahasan di kelompok, untuk diajukan pendanaannya melalui PNPM-MP.
·         Mengkompilasi hasil nilai dan selanjutnya menetapkan urutan prioritas usulan non SPP dari hasil pembahasan di kelompok untuk diajukan pendanaannya melalui PNPM-MP.
·         Menetapkan sejumlah usulan kegiatan skala daerah / antar desa / supra desa per urusan / bidang dari masing-masing kelompok diskusi (A, B, C, D, E) yang akan diajukan ke musrenbang kabupaten.

6.       Pemilihan dan penetapan tim delegasi kecamatan (3 atau 5 orang) yang akan mewakili kecamatan pada musrenbang kabupaten.

7.       Penandatanganan Berita Acara Musrenbang kecamatan

8.       Pembuatan Surat Mandat untuk delegasi kecamatan ke fórum SKPD dan Musrenbangkab

IX.        TAHAPAN PASCA MUSRENBANG DESA
1)    Rapat kerja tim perumus hasil musrenbang kecamatan untuk :
·         Dokumentasi hasil musrenbang kecamatan
·         Penyusunan berita acara hasil musrenbang (urutan prioritas yang akan dibawa ke forum MAD Pendanaan PNPM-MP dan yang akan dibawa ke musrenbang kabupaten)
2)    Pembekalan Tim Delegasi kecamatan oleh Tim Perumus agar: (1) menguasai data/informasi dan penjelasan mengenai usulan yang akan dibawa tim delegasi ke Musrenbang kabupaten; serta (2) penguatan kemampuan lainnya (wawasan, teknik komunikasi, presentasi).
3)    Penyampaian hasil musrenbang kecamatan kepada Bappeda
4)    Penyampaian hasil musrenbang kecamatan kepada Sekretariat Dewan
5)    Pengumuman dan penyebarluasan hasil musrenbang kecamatan oleh Tim Penyelenggara Musrenbang









Contoh Surat mandat untuk delegasi kecamatan ke musyawarah lebih tinggi

No comments:

Post a Comment