BAHAN BACAAN
SEBAGAI SALAH SATU REFERENSI
FASILITASI
PENYELENGGARAAN
MUSYAWARAH
PERENCANAAN PEMBANGUNAN KECAMATAN (MUSRENBANGKEC)
INTEGRASI
MUSYAWARAH ANTAR DESA PRIORITAS (MAD PRIORITAS)
PNPM MANDIRI PERDESAAN
BAHAN BACAAN
FASILITASI PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH PEMBANGUNAN KECAMATAN (MUSRENBANGKEC) INTEGRASI
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN TAHUN 2011
I.
PENDAHULUAN
Musrenbang kecamatan merupakan forum musyawarah
tahunan para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan untuk mendapatkan
masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait, yang
didasarkan masukan dari desa/kelurahan serta menyepakati rencana kegiatan
lintas desa/kelurahan di kecamatan bersangkutan.
.
Pada forum musrenbang kecamatan tersebut, berbagai masukan
dari desa/kelurahan akan menjadi dasar Rencana Pembangunan Kecamatan yg akan
diajukan ke SKPD yg berwenang sebagai dasar penyusunan Renja SKPD tahun
berikutnya. Musrenbang kecamatan ini
akan menghasilkan prioritas kegiatan yang akan menjadi urusan wajib dan pilihan
pemerintah daerah.
Pembangunan tidak akan bergerak maju
apabila salah satu saja dari tiga komponen tata pemerintahan (pemerintah,
masyarakat, swasta) tidak berperan atau berfungsi. Karena itu, Musrenbang juga
merupakan forum pendidikan warga agar menjadi bagian aktif dari tata
pemerintahan dan pembangunan.
Konsep “musyawarah”
menunjukkan bahwa forum Musrenbang bersifat partisipatif dan dialogis.
Musyawarah merupakan istilah yang sebenarnya sudah mempunyai arti yang jelas
merupakan forum untuk merembugkan sesuatu dan berakhir pada pengambilan
kesepakatan atau pengambilan keputusan bersama, bukan seminar atau sosialisasi
informasi.
Instruksi Presiden No 3
tahun 2010 tentang Pembangunan yang Berkeadilan, mengamanatkan PNPM-MP untuk
mampu berintegrasi secara horizontal dengan proses perencanaan partisipatif
yang telah ada (reguler) di tingkat desa dan kecamatan. Surat Dirjen PMD tanggal 18 Mei 2010 tentang
Panduan Teknis Integrasi menyatakan bahwa pengintegrasian horizontal adalah
dengan penyatupaduan proses
perencanaan PNPM-MP ke dalam sistem perencanaan pembangunan reguler
(Musrenbang). Titik temu integrasi
horizontal ini adalah melalui penyatupaduan forum MKP dan Musyawarah Desa
Perencanaan di PNPM-MP dengan Musrenbang Desa dan Musyawarah Antar Desa
Prioritas dengan Musrenbang Kecamatan.
Adapun unsur yang diintegrasikan selain mekanisme proses prencanaan
(musrenbang desa dan musrenbang kecamatan), yang terpenting adalah
mengintegrasi prinsip / nilai PNPM-MP serta mekanisme pengambilan keputusan di
PNPM-MP yang telah dilaksanakan secara partisipatif
II.
KERANGKA HUKUM MUSRENBANG
KECAMATAN
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah merupakan kerangka dasar otonomi daerah yang salah satunya mengamanatkan
pelaksanaan perencanaan pembangunan dari bawah secara partisipatif. Dalam
rangka pelaksanaan otonomi, perencanaan pembangunan kecamatan merupakan satu
kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah (kabupaten/kota) dan
merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Payung hukum
untuk pelaksanaan Musrenbang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Musrenbang kecamatan merupakan bagian
dari rangkaian kegiatan Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) (lihat
Pasal 20 ayat (1)). Hasil dari Musrenbang kecamatan adalah Rencana
Pembangunan Kecamatan. Hal ini dapat dilihat di Pasal 18 ayat (4) yang
menyebutkan “Musrenbang RKPD kabupaten/kota dilaksanakan untuk keterpaduan
Rancangan Renja antar-SKPD dan antar-Rencana Pembangunan Kecamatan”.
Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2008 tentang Kecamatan,Pasal 29 ayat (1) menyebutkan, “Dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, disusun perencanaan pembangunan
sebagai kelanjutan dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan”.
Perlu dibedakan antara “Rencana Pembangunan
Kecamatan” dan “Rencana Kerja SKPD Kecamatan”. Menurut PP No. 19/2008 Pasal 30,
disebutkan bahwa “Kecamatan sebagai satuan kerja perangkat daerah menyusun
rencana anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan
perundang-undangan”. Berdasarkan interpretasi ini, maka Rencana Pembangunan
Kecamatan merupakan dokumen rencana yang bersifat tahunan dan merupakan hasil
sinkronisasi dan penyelarasan usulan-usulan kegiatan pembangunan yang
dirumuskan dalam Musrenbang desa/kelurahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 juga
memberikan arahan tentang penyusunan program, kegiatan, dan pendanaan sesuai
dengan yang disebutkan dalam Pasal 36 ayat (1). Menurut Pasal 36 ayat (1),
program, kegiatan, dan pendanaan disusun berdasarkan:
- Pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, serta perencanaan dan penganggaran terpadu;
- Kerangka pendanaan dan pagu indikatif;
- Program prioritas urusan wajib dan urusan pilihan yang mengacu pada standar pelayanan minimal sesuai dengan kondisi nyata daerah dan kebutuhan masyarakat.
Pasal tadi mengisyaratkan perlu
kesinambungan program antar-waktu serta keselarasan proses perencanaan dengan
penganggaran. Pasal ini mencoba memperbaiki kelemahan praktik perencanaan
pembangunan yang terjadi selama ini, yaitu terlepas dari proses penganggaran.
Untuk memastikan kesinambungan rencana antar-waktu dan keselarasan perencanaan
dan penganggaran maka diterapkan kerangka pendanaan untuk penyusunan RPJM dan
pagu indikatif untuk penyusunan RKPD. Yang dimaksud dengan pagu indikatif
adalah “jumlah dana yang tersedia untuk penyusunan program dan kegiatan
tahunan” (lihat penjelasan Pasal 40). Pasal 8 juga memberikan pemahaman
bahwa sebagai bagian dari rangkaian Musrenbang RKPD kabupaten/kota, program dan
kegiatan yang dibahas dan disepakati pada Musrenbang kecamatan adalah program
dan kegiatan yang masuk dalam urusan wajib dan pilihan serta mengacu pada
standar pelayanan minimal. Pasal ini mengisyaratkan adanya pemilahan program
dan kegiatan pada Musrenbang kecamatan berdasarkan urusan dan kewenangannya.
Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 mensyaratkan ada kriteria normatif untuk menentukan program prioritas. Pada
Pasal 17 ayat (5) disebutkan, “Penetapan program prioritas berorientasi pada
pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang
berkesinambungan dan berkelanjutan”. Kriteria normatif ini memberikan dasar
bahwa dalam hal penentuan program dan kegiatan prioritas perlu dipastikan bahwa
program dan kegiatan tersebut berorientasi kepada pemenuhan hak-hak dasar
masyarakat terutama kelompokkelompok miskin dan marjinal seperti yang
diamanatkan oleh UUD 1945.
Sedangkan dalam hal pencapaian keadilan maka
perlu memperhatikan aspek aspek keadilan untuk mengatasi kesenjangan antara
perempuan dan laki-laki, baik antar- wilayah maupun antar-sektor.
III.
TUJUAN
i. Menyepakati
prioritas program/kegiatan di wilayah kecamatan yang akan dituangkan dalam RPK
(Rencana Pembangunan Kecamatan)
ii. Menyepakati
daftar urutan prioritas kegiatan yang akan diajukan pendanaannya melalui PNPM-MP
iii. Menyepakati
tim delegasi kecamatan di forum musrenbang kabupaten
IV.
PESERTA
F Camat
dan staf terkait
F BKAD
F Instansi dinas terkait tingkat kecamatan (UPTD)
F Tim
pengamat
F Tim
verifikasi
F Wakil
desa (kepala desa, ketua TPK, ketua BPD, ketua LPMD, KPMD, wakil perempuan,
wakil RTM)
F Komite
sekolah
F UPK
(Unit Pengelola Kegiatan)
F PL
(Pendamping Lokal)
F LSM
/ Ormas
F Tokoh
masyarakat, dan tokoh agama
F Anggota
DPRD dapil bersangkutan
V.
OUTPUT
- Rencana Pembangunan Kecamatan berdasarkan masalah untuk tahun anggaran berjalan
- Daftar Prioritas Kegiatan yang akan diajukan pendanaannya melalui PNPM-MP
- Tim delegasi kecamatan yg akan hadir di forum musrenbang kabupaten (3 atau 5 orang)
- Berita Acara musrenbang kecamatan
VI.
PROSES UMUM
a)
Agenda
musrenbang kecamatan serta alur pelaksanaannya dipaparkan dihadapkan
peserta/hadirin
b)
Penyepakatan
tata tertib dan aturan main musrenbang kecamatan.
c)
Proses
Musyawarah Antar Desa (MAD) Prioritas dilaksanakan sesuai ketentuan PNPM
Mandiri Perdesaan.
d)
MAD
Prioritas sebagai kegiatan di dalam proses Musrenbang Kecamatan.
e) Pembahasan
rancangan awal Rencana Pembangunan Kecamatan sebagai hasil utama musrenbang
kecamatan yang merupakan dokumen rencana tahunan hasil kompilasi, sinkroninasi
& penyelarasan usulan-usulan kegiatan pembangunan yang telah dirumuskan
dalam musrenbang desa.
f) Penetapan
program prioritas yang akan ditetapkan berorientasi pada pemenuhan hak-hak
dasar masyarakat (terutama kelompok miskin & marjinal) & pencapaian
keadilan (kesenjangan gender, antar wilayah, antar sektor) yang
berkesinambungan & berkelanjutan.
VII.
TAHAPAN
PRA-MUSRENBANG KECAMATAN
Ä
Pengorganisasian Penyelenggaraan Musrenbang di Tingkat
Kecamatan
1.
Pembentukan Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM)
2.
Pembahasan identifikasi peserta
3.
Pembahasan aturan tata tertib, rancangan proses,
rencana penilaian / prioritas usulan serta jadwal musrenbang
4.
Persiapan teknis
1 Rekapitulasi
daftar usulan kegiatan yang akan diprioritaskan untuk diajukan pendanaannya
melalui PNPM-MP
1 Rekapitulasi daftar usulan kegiatan daerah /antar desa / supra desa
1 Form-form
/ instrumen prioritas usulan / kegiatan
1 Hasil
rekomendasi tim verifikasi usulan PNPM-MP
1 Hasil
verifikasi awal usulan desa/kelurahan
5.
Penyiapan bahan-bahan tayang, bahan cetak, dan lainnya.
Ä
Pengorganisasian Penyelenggaraan Musrenbang di Bappeda
1.
Rapat persiapan penyelenggaraan musrenbang kecamatan
2.
Rapat pembentukan tim pemandu (fasilitator) musrenbang
3.
Rekruitmen tim pemandu (fasilitator) musrenbang oleh
Bappeda kabupaten
4.
Penyiapan bahan-bahan
Ä
Kompilasi usulan kegiatan skala daerah / antar desa / supra desa dari
desa / kelurahan
i.
Pengecekan kembali apakah usulan kegiatan tersebut di atas
benar-benar merupakan kewenangan kewilayahan atau masih ada yang merupakan
kewenangan desa / kelurahan.
ii.
Pengelompokan usulan hasil point i di atas berdasarkan sebaran
wilayah
iii.
Pengklasifikasian usulan-usulan kegiatan pada kelompok SKPD
berdasarkan fungsi-fungsi wilayah
VIII.
TAHAPAN PELAKSANAAN
MUSRENBANG KECAMATAN
1.
Pembukaan acara dipandu oleh pembawa acara dengan kegiatan sebagai
berikut:
·
Kata pembuka dan penyampaian agenda Musrenbang kecamatan;
·
Menyanyikan lagu kebangsaan ”Indonesia Raya”
·
Laporan dari ketua panitia Musrenbang (Ketua
TPM);
·
Sambutan dari camat sekaligus pembukaan
secara resmi;
·
Doa bersama.
2.
Pemaparan dan diskusi dengan narasumber (diskusi panel) sebagai
masukan untuk musyawarah:
·
Pemaparan hasil musrenbang tahun sebelumnya;
·
Pemaparan arah pembangunan pada tahun berjalan
·
Penjelasan / pemaparan hasil verifikasi awal usulan desa /
kelurahan
·
Paparan tim verifikasi terhadap proposal
kegiatan yang akan diprioritaskan untuk didanai melalui PNPM-MP
3.
Pembahasan rancangan rencana pembangunan kecamatan
·
Paparan permasalahan wilayah berdasarkan arah
pembangunan tahun berjalan
·
Diskusi penajaman permasalahan wilayah kecamatan
·
Penyepakatan permasalahan wilayah kecamatan
4.
Diskusi
Kelompok
·
Banyaknya
kelompok diskusi didasarkan atas pembahasan urusan wajib dan pilihan. Urusan wajib berdasarkan surat Dirjen PMD No. 414.2/1408/PMD tanggal
31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa adalah :
1)
Pendidikan
2)
Kesehatan
3)
Sarana
– prasarana
4)
Lingkungan
hidup
5)
Sosial
budaya
6)
Pemerintahan
7)
Koperasi
dan usaha masyarakat
Sedangkan urusan pilihan
adalah berdasarkan kondisi geografis dan potensi wilayah, meliputi :
8)
Pertanian
9)
Kehutanan
10)
Pertambangan
11)
Pariwisata
12)
Kelautan
13)
Lainnya.
·
Penentuan
setiap peserta akan masuk ke kelompok mana telah disusun oleh panitia / Tim
Penyelenggara Musrenbang (TPM) sebelumnya berdasarkan undangan peserta yang
telah dirancang. Jumlah kelompok urusan
bisa sebagai berikut :
No
|
Nama Kelompok
|
Bidang
Pembahasan
|
Anggota
|
Narasumber
|
Pemandu
|
1
|
A
|
Kesehatan dan proposal desa PNPM-MP
|
Campuran antara laki-laki dan perempuan
|
Dinas
kesehatan, kepala puskesmas,
|
FK
|
2
|
B
|
Pendidikan dan
sosial budaya, serta proposal desa PNPM-MP
|
Campuran antara laki-laki dan perempuan
|
Dinas pendidikan
|
Fas-Kab
|
3
|
C
|
Sarana-prasarana
dan proposal
desa PNPM-MP
|
Campuran antara laki-laki dan perempuan
|
Dinas PU Pengairan, Dinas PU Cipta Karya,
|
FT
|
4
|
D
|
Lingkungan hidup dan salah satu
urusan pilihan, serta proposal desa PNPM-MP
|
Campuran antara laki-laki dan perempuan
|
Dinas pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan,
|
Sekcam
|
5
|
E
|
Pemerintahan,
koperasi, dan usaha masyarakat, serta proposal desa PNPM-MP
|
Campuran antara laki-laki dan perempuan
|
Dinas koperasi, Pelaku usaha / swasta
|
PjOK
|
·
Yang dibahas di dalam kelompok adalah :
i. Membahas, menilai dan memprioritaskan proposal usulan kegiatan SPP untuk
diajukan pendanaannya melalui PNPM-MP dengan menggunakan instrumen perankingan
(lihat panduan metode perankingan di forum
musyawarah desa dan antar desa)
ii. Membahas, menilai dan memprioritaskan proposal usulan kegiatan non SPP
untuk diajukan pendanaannya melalui PNPM-MP dengan menggunakan instrumen
perankingan (lihat panduan
metode perankingan di forum musyawarah desa dan antar desa)
iii. Menajamkan
issu prioritas wilayah kecamatan
Tips Mengidentifikasi Isu Penting di Wilayah
Kecamatan
Beberapa cara yang dapat dilakukan oleh tim kerja Rancangan Awal Rencana
Pembangunan Kecamatan dalam menjaring isu-isu penting yang belum terungkap
terutama terkait dengan kebutuhan perempuan dan kelompok marjinal lainnya
antara lain:
1. Tim kerja dapat mengundang
lembaga atau organisasi masyarakat yang dikenal memiliki kepedulian terhadap
perempuan dan kelompok marjinal untuk mendiskusikan isu-isu penting pembangunan
terkait dengan kebutuhan perempuan dan kelompok marjinal;
2. Tim kerja dapat mengundang
berbagai SKPD lain di tingkat kecamatan, seperti Puskesmas, untuk mempertajam
isu-isu penting yang belum terungkap. Biasanya setiap SKPD memiliki data yang
lebih spesifik;
3. Tim kerja dapat mengadakan
forum secara khusus untuk perempuan dalam menjaring permasalahan dan kebutuhan
spesifik perempuan. Biasanya, dengan membuat forum tersendiri, perempuan dapat
merasa lebih nyaman dalam berdiskusi. Di Kota Banda Aceh, untuk menjaring
kebutuhan perempuan, Contoh : Pemkot Banda Aceh menyelenggarakan Musyawarah
Rencana Aksi Perempuan (Musrena);
4. Tim kerja dapat mengundang
secara spesifik kelompok marjinal yang kebutuhannya dianggap belum terungkap di
tingkat Musrenbang desa/kelurahan. Kelompok-kelompok yang diundang dapat
memperhatikan kondisi nyata di kecamatan bersangkutan. Misalkan apabila di
kecamatan bersangkutan terdapat permasalahan terkait dengan Pedagang Kaki Lima
(PKL), kelompokkelompok pedagang dapat diundang untuk mendiskusikan
permasalahan dan kebutuhannya.
iv. Membahas, menilai dan memprioritaskan sejumlah usulan
kegiatan skala daerah / antar desa / supra desa per urusan / bidang yang akan
diajukan ke musrenbang kabupaten (lihat panduan metode perankingan di forum
musyawarah desa dan antar desa)
5.
Diskusi
Pleno
·
Mengkompilasi
hasil nilai dan selanjutnya menetapkan urutan prioritas usulan SPP dari hasil
pembahasan di kelompok, untuk diajukan pendanaannya melalui PNPM-MP.
·
Mengkompilasi
hasil nilai dan selanjutnya menetapkan urutan prioritas usulan non SPP dari
hasil pembahasan di kelompok untuk diajukan pendanaannya melalui PNPM-MP.
·
Menetapkan
sejumlah usulan kegiatan skala daerah / antar desa / supra desa per urusan /
bidang dari masing-masing kelompok diskusi (A, B, C, D, E) yang akan diajukan
ke musrenbang kabupaten.
6.
Pemilihan
dan penetapan tim delegasi kecamatan (3 atau 5 orang) yang akan mewakili kecamatan
pada musrenbang kabupaten.
7.
Penandatanganan Berita Acara Musrenbang kecamatan
8.
Pembuatan Surat Mandat untuk delegasi kecamatan ke fórum
SKPD dan Musrenbangkab
IX.
TAHAPAN PASCA MUSRENBANG DESA
1)
Rapat kerja tim perumus hasil musrenbang
kecamatan untuk :
·
Dokumentasi hasil musrenbang kecamatan
·
Penyusunan berita acara hasil musrenbang
(urutan prioritas yang akan dibawa ke forum MAD Pendanaan PNPM-MP dan yang akan
dibawa ke musrenbang kabupaten)
2)
Pembekalan Tim Delegasi kecamatan oleh Tim
Perumus agar: (1) menguasai data/informasi dan penjelasan mengenai usulan yang
akan dibawa tim delegasi ke Musrenbang kabupaten; serta (2) penguatan kemampuan
lainnya (wawasan, teknik komunikasi, presentasi).
3)
Penyampaian hasil musrenbang kecamatan kepada
Bappeda
4)
Penyampaian hasil musrenbang kecamatan kepada
Sekretariat Dewan
5)
Pengumuman dan penyebarluasan hasil musrenbang
kecamatan oleh Tim Penyelenggara Musrenbang
Contoh Surat mandat untuk delegasi kecamatan
ke musyawarah lebih tinggi
No comments:
Post a Comment