BAHAN BACAAN
SEBAGAI SALAH SATU REFERENSI
FASILITASI
PENYELENGGARAAN
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDES)
INTEGRASI
MUSYAWARAH KHUSUS PEREMPUAN
(MKP) DAN MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN (MD PERENCANAAN)
PNPM MANDIRI PERDESAAN
BAHAN BACAAN
FASILITASI PENYELENGGARAAN
MUSYAWARAH PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDES) INTEGRASI PROGRAM NASIONAL
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN TAHUN 2011
- PENDAHULUAN
Musrenbang
adalah forum perencanaan (program) yang diselenggarakan oleh lembaga publik, yaitu
pemerintah desa, bekerjasama dengan warga dan para pemangku kepentingan
lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang
kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber
pembangunan yang tersedia baik dari dalam maupun luar desa.
Pembangunan
tidak akan bergerak maju apabila salah satu saja dari tiga komponen tata
pemerintahan (pemerintah, masyarakat, swasta) tidak berperan atau berfungsi.
Karena itu, Musrenbang juga merupakan forum pendidikan warga agar menjadi
bagian aktif dari tata pemerintahan dan pembangunan.
Konsep “musyawarah” menunjukkan bahwa forum Musrenbang bersifat
partisipatif dan dialogis. Musyawarah merupakan istilah yang sebenarnya sudah
mempunyai arti yang jelas merupakan forum untuk merembugkan sesuatu dan
berakhir pada pengambilan kesepakatan atau pengambilan keputusan bersama, bukan
seminar atau sosialisasi informasi.
Musrenbang desa adalah forum dialogis antara pemerintah desa
dengan pemangku kepentingan lainnya untuk mendiskusikan dan menyepakati program
pembangunan yang dapat memajukan keadaan desa. Dalam Musrenbang desa,
pemerintah desa dan berbagai komponen warga bekerjasama memikirkan cara
memajukan desanya melalui program pembangunan desa.
Instruksi Presiden No 3 tahun 2010 tentang Pembangunan yang
Berkeadilan, mengamanatkan PNPM-MP untuk mampu berintegrasi secara horizontal
dengan proses perencanaan partisipatif yang telah ada (reguler) di tingkat desa
dan kecamatan. Surat Dirjen PMD tanggal 18
Mei 2010 tentang Panduan Teknis Integrasi menyatakan bahwa pengintegrasian
horizontal adalah dengan penyatupaduan proses
perencanaan PNPM-MP ke dalam sistem perencanaan pembangunan reguler
(Musrenbang). Titik temu integrasi
horizontal ini adalah melalui penyatupaduan forum MKP dan Musyawarah Desa
Perencanaan di PNPM-MP dengan Musrenbang Desa dan Musyawarah Antar Desa
Prioritas dengan Musrenbang Kecamatan.
Adapun unsur yang diintegrasikan selain mekanisme proses prencanaan
(musrenbang desa dan musrenbang kecamatan), juga yang prinsip adalah
mengintegrasi prinsip / nilai PNPM-MP serta mekanisme pengambilan keputusan di
PNPM-MP yang telah dilaksanakan secara partisipatif
- KERANGKA HUKUM PELAKSANAAN MUSRENBANGDES
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah merupakan kerangka dasar otonomi
daerah yang salah satunya mengamanatkan pelaksanaan perencanaan pembangunan
dari masyarakat secara partisipatif. PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa
menjabarkan secara lebih detil mengenai posisi desa dalam konteks otonomi
daerah dan di dalamnya termasuk kewajiban desa untuk menyusun perencanaan yang
mengacu pada Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional.
Secara eksplisit
payung hukum pelaksanaan Musrenbang diatur dalam Undang Undang No 25 Tahun 2004
yang secara teknis pelaksanaannya diatur melalui Surat Edaran Bersama (SEB)
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri
Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrenbang yang
diterbitkan setiap tahun. Secara khusus musrenbang desa diatur dalam Permendagri
No 66 Tahun 2007 yang di dalamnya termuat petunjuk teknis penyelenggaraan
Musrenbang untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahunan yang kemudian ditekniskan
lagi melalui Surat Dirjen PMD No. 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk
Teknis Perencanaan Pembangunan Desa.
Perencanaan
dan penganggaran merupakan satu kesatuan konsep dan proses yang tak terpisahkan
sehingga mustahil perencanaan pembangunan dilakukan tanpa membahas anggaran
pembiayaannya, oleh karena itu bersamaan dengan penyusunan dokumen perencanaan,
desa juga harus menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Payung
hukum penyusunan APBDes adalah Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP No 58
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri No 37 Tahun
2007 tentang Keuangan Desa.
- TUJUAN
i.
Menyepakati prioritas
kebutuhan / masalah dan kegiatan desa yang akan menjadi bahan penyusunan RKPDes
dengan pemilahan sebagai berikut :
a) Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh
desa sendiri dan dibiayai melalui dana swadaya desa/masyarakat
b) Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh
desa sendiri yang dibiayai melalui ADD atau sumber dana lain
c) Prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan
diusulkan melalui musrenbang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah
(UPTD dan/atau SKPD) dan dibiayai melalui APBD kab./kota atau APBD provinsi.
d) Menyepakati 2 usulan (1 SPP dan 1 open menu) dari
perwakilan perempuan & 1 usulan (open menu) campuan untuk diprioritaskan di
tingkat kecamatan melalui dana PNPM-MP
ii. Menyepakati tim delegasi desa (7 orang) yang akan
diusulkan melalui musrenbang kecamatan yang selanjutnya diproses menjadi
kegiatan pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD) dan dibiayai melalui APBD
kab./kota atau APBD provinsi.
- PESERTA
·
Delegasi dusun
/ RW/RT
·
Pemerintah
desa, BPD, LPMD
·
Anggota
Legeslatif dari desa setempat (jika ada)
·
Tokoh agama dan
tokoh adat
·
Unsur perempuan
·
Unsur pemuda
·
Unsur keluarga
miskin/RTM
·
Organisasi
kemasyarakatan desa, ormas yang ada di desa
·
Pengusaha,
koperasi, kelompok usaha/pemasaran, kelompok tani/nelayan, PPL
·
Pelaku
pendidikan (kepala sekolah, komite sekolah, guru)
·
Pelaku
kesehatan (bidan desa, petugas kesehatan, PLKB)
·
Unsur pejabat
pemerintah kecamatan
·
UPTD di
kecamatan
- OUTPUT
1.
Daftar prioritas kegiatan
untuk menyusun RKP-Des tahun anggaran berjalan
2.
Daftar prioritas masalah
daerah yang ada di desa untuk disampaikan dan diproses lebih lanjut di
musrenbang kecamatan
3.
Daftar prioritas usulan
kegiatan yang akan diprioritaskan di kecamatan serta akan diajukan pendanaannya
melalui PNPM-MP
4.
Daftar nama tim delegasi yang
akan mengikuti musrenbang kecamatan
5. BA musrenbang desa
- PENYELENGGARA
a)
Kepala desa sebagai pembina
dan pengendali di struktur kepanitiaan yang disebut TPM (Tim Penyelenggara
Musrenbang) Desa.
b)
Sebutan lain TPM adalah Pokja
Perencanaan Desa, Tim Teknis, Tim Perencanaan
c) Tim ini dikukuhkan melalui SK Kepala Desa
d) Unsur TPM terdiri dari :
Ø Pemerintah desa,
Ø Lembaga kemasyarakatan
Ø Unsur perempuan
Ø Pelaku ekonomi, pertanian, kesehatan, lingkungan
hidup, pendidikan, dan lainnya)
Ø Unsur pemuda
Ø Unsur yang mewakili wilayah (dusun/RW)
Ø Jumlah sesuai dengan kebutuhan
- PROSES UMUM
a) Proses
Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan dan Musyawarah Kelompok Perempuan (MKP)
dilaksanakan sesuai ketentuan PNPM Mandiri Perdesaan.
b) Musdes
Perencanaan dan MKP sebagai kegiatan di dalam proses Musrenbangdes.
c) Musrenbangdes
dimaksud sebagai forum masyarakat untuk melakukan evaluasi pelaksanaan RKPDes tahun
sebelumnya dan pembahasan draft RKPDes tahun berjalan.
d) Musrenbangdes
dimaksud melakukan review usulan‐usulan
kegiatan yang belum terlaksana tahun sebelumnya untuk dipertimbangkan kembali
sebagai usulan dalam RKPDes pada tahun berjalan.
- TAHAPAN PRA-MUSRENBANG DESA
1.
Penyusunan draft rancangan awal RKPDes,
terdiri atas kegiatan-kegiatan :
Ø Rapat pembentukan Tim Penyusun :
a.
Diselenggarakan
oleh kepala desa
b.
Jumlah anggota
minimal 11 orang
c.
Ditetapkan
melalui SK kades
d.
Unsur tim penyusun
terdiri dari :
i.
Kepala desa –
pengendali kegiatan
ii.
Sekretaris desa
– penanggung jawab kegiatan
iii.
LPMD –
penanggung jawab pelaksana kegiatan
iv.
Tokoh
masyarakat
v.
Wakil perempuan
vi.
KPMD
Ø Pembahasan Program/Usulan di dokumen RPJMDes
Ø Kaji ulang (review) hasil Musrembangdes tahun sebelumnya
Ø Analisis data & verifikasi data lapangan
(analisis kerawanan desa atau analisis keadaan darurat desa) dalam 1 tahun
terakhir spt :
·
KK miskin
·
Pengangguran
·
Anak putus
sekolah & yang rawan putus sekolah
·
Kematian ibu
·
Kematian bayi
& balita
·
Kasus kurang
gizi & gizi buruk
·
Kasus wabah
penyakit
·
Dll.
Ø Lokakarya desa
·
Dihadiri oleh :
Ä Tim Penyusun,
Ä tokoh masyarakat,
Ä pengurus kelembagaan masy desa,
Ä LSM (bila ada) yang bekerja di wilayah
tersebut,
Ä camat,
Ä kasie PMD,
Ä kepala UPTD,
Ä DPRD (dapil yg bersangkutan),
Ä Dinas PMD
·
Tim fasilitator :
Ä LPMD
Ä KPMD
·
Pembahasan :
i.
Evaluasi
RKP-Des th sebelumnya
ii.
Pemaparan
kegiatan dalam RPJM-Des
iii.
Pemaparan
keadaan kerawanan / darurat desa
iv.
Pemaparan kebijakan dan arah program
supra desa sekaligus penyepakatan jumlah usulan per urusan / bidang yang akan
diajukan ke musrenbang kecamatan
v.
Penentuan alternatif usulan-usulan
kegiatan skala daerah / antar desa / supra desa per urusan / bidang (lihat panduan
metode perankingan di forum musyawarah desa dan antar desa)
vi.
Penentuan prioritas usulan kegiatan
skala desa per urusan / bidang (lihat panduan
metode perankingan di forum musyawarah desa dan antar desa)
vii.
Dari hasil point vi di atas, dilakukan
penyusunan daftar nominasi usulan kegiatan yang akan diajukan pendanaannya melalui
PNPM-MP, baik daftar usulan SPP maupun non SPP.
viii.
Berdasarkan hasil point vi di atas,
dilakukan penyusunan draft program & kegiatan RKPDes
(yang direncanakan akan dilaksanakan sendiri oleh desa melalui swadaya murni
masyarakat desa, PAD, ADD, bantuan APBD kabupaten, bantuan APBD provinsi,
program pemerintah provinsi, dan program pemerintah pusat yang telah dipastikan
akan masuk ke desa bersangkutan)
2.
Pengorganisasian Musrenbang, terdiri
atas kegiatan-kegiatan:
Ø Pembentukan Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM);
Ø Pembentukan Tim Pemandu Musrenbang desa oleh TPM (2-3 orang);
Ø Persiapan teknis pelaksanaan Musrenbang desa
yaitu:
v Penyusunan jadwal dan agenda Musrenbang desa;
v Pengumuman kegiatan Musrenbang desa dan
penyebaran undangan kepada peserta
dan narasumber (minimal 7 hari sebelum
Hari-H);
v Mengkoordinir persiapan logistik (tempat,
konsumsi, alat, dan bahan) antara lain :
@ Tempat / ruangan
@ Konsumsi
@ ATK
@ Matriks usulan pada dokumen RPJM-Des
@ Daftar nominasi usulan kegiatan SPP dan non SPP yang akan
diajukan ke kecamatan untuk diusulkan pendanaannya melalui PNPM-MP
@ Daftar usulan kegiatan skala daerah / antar desa / supra
desa
@ Draft RKP – Desa, guna menjelaskan lebih baik draft
tersebut TPM bisa membuat rekap daftar usulan kegiatan yang dikelompokkan
berdasarkan urusan wajib dan pilihan pada sebuah kertas ukuran plano yang besar
atau memanfaatkan media visual LCD sehingga memudahkan dalam pembahasan baik di
tingkat kelompok maupun pleno.
@ Instrumen/ form-form untuk perankingan
@ Daftar hadir peserta
@ Daftar pembagian kelompok diskusi (kelompok A, B, C, D,
E)
@ Daftar pembagian tugas moderator/fasilitator dan notulen,
baik untuk pleno maupun kelompok
3.
Pembekalan Tim
Pemandu Musrenbang
Sebelum penyelenggaraan musrenbang Tim Pemandu
harus sudah memahami tugas-tugasnya sebagai pemandu dan menguasai materi-ateri
sebagai berikut ;
·
Aturan tentang tatacara pelaksanaan Musrenbang desa (terutama yang sudah
menjadi peraturan daerah);
·
Program-program pembangunan baik berskala daerah maupun nasional yang
masuk ke desa atau kecamatannya;
·
Prioritas program pembangunan daerah dan prioritas program SKPD;
·
RPJMDes dan RKPDes yang sudah berjalan;
·
Wawasan pembangunan yang berpihak kepada pemenuhan hak-hak dasar warga
masyarakat, kelompok miskin, perempuan, dan anak;
·
Data/informasi lain yang relevan untuk merancang, mengelola,
memfasilitasi dan menjadi narasumber Musrenbang desa.
- TAHAPAN PELAKSANAAN MUSRENBANG DESA
1.
Pembukaan acara dipandu oleh pembawa
acara dengan kegiatan sebagai berikut:
·
Kata pembuka dan
penyampaian agenda Musrenbang desa;
·
Menyanyikan lagu
kebangsaan ”Indonesia Raya”
·
Laporan dari ketua
panitia Musrenbang (Ketua TPM);
·
Sambutan dari
kepala desa sekaligus pembukaan secara resmi;
·
Doa bersama.
2.
Pemaparan dan diskusi dengan narasumber
(diskusi panel) sebagai masukan untuk musyawarah:
·
Pemaparan oleh wakil masyarakat
mengenai gambaran persoalan desa menurut hasil kajian, yang dibagi sesuai
dengan urusan/bidang pembangunan desa;
·
Pemaparan kepala desa mengenai: (1)
hasil evaluasi RKPDes yang sudah berjalan; (2) kerangka prioritas program
menurut RPJMDes; (3) Informasi perkiraan ADD dan sumber anggaran lain untuk
tahun berjalan / tahun yang sedang direncanakan;
·
Pemaparan pihak kecamatan, dewan dari
daerah pilihan bersangkutan, dan UPTD/SKPD kecamatan mengenai kebijakan dan
prioritas program daerah di wilayah kecamatan;
·
Tanggapan/diskusi bersama warga
masyarakat.
3.
Pemaparan draft rancangan awal RKPDes oleh
Sekretaris Desa atau Tim Penyusun
4.
Diskusi Kelompok
·
Banyaknya kelompok diskusi didasarkan atas pembahasan
urusan wajib dan pilihan. Urusan wajib
berdasarkan surat
Dirjen PMD No. 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis
Perencanaan Pembangunan Desa adalah :
1) Pendidikan
2) Kesehatan
3) Sarana
– prasarana
4) Lingkungan
hidup
5) Sosial
budaya
6) Pemerintahan
7) Koperasi
dan usaha masyarakat
Sedangkan urusan
pilihan adalah berdasarkan kondisi dan potensi desa, meliputi :
8) Pertanian
9) Kehutanan
10) Pertambangan
11) Pariwisata
12) Kelautan
·
Penentuan setiap peserta akan masuk ke kelompok
mana telah disusun oleh panitia / Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM) sebelumnya
berdasarkan undangan peserta yang telah dirancang. Jumlah kelompok urusan bisa sebagai berikut :
No
|
Nama Kelompok
|
Bidang Pembahasan
|
Anggota
|
Narasumber
|
Pemandu
|
1
|
A
|
Kesehatan
dan PNPM-MP (1 usulan SPP dan 1 usulan non SPP)
|
Khusus perempuan
|
Bidan desa, kepala puskesmas, PLKB
|
KPMD perempuan
|
2
|
B
|
Pendidikan
dan sosial budaya, serta PNPM-MP (non SPP)
|
Campuran antara laki-laki dan perempuan
|
Kepala sekolah, komite sekolah, guru
|
LPMD
|
3
|
C
|
Sarana-prasarana dan PNPM-MP (non SPP)
|
Campuran antara laki-laki dan perempuan
|
PU Pengairan, PU Cipta Karya,
|
Kepala Desa
|
4
|
D
|
Lingkungan
hidup dan salah satu urusan pilihan, serta PNPM-MP (non SPP)
|
Campuran antara laki-laki dan perempuan
|
Dinas pertanian, peternakan, kehutanan,
perikanan, staf kecamatan
|
KPMD laki-laki
|
5
|
E
|
Pemerintahan, koperasi, dan usaha masyarakat, serta
PNPM-MP (non SPP)
|
Campuran antara laki-laki dan perempuan
|
Dinas koperasi, staf kecamatan, pengurus Bumdes,
|
Sekretaris Desa
|
·
Diskusi kelompok A ini
mengakomodasi perencanaan oleh perempuan yang dalam tahapan PNPM Mandiri
Perdesaan disebut dengan Musyawarah Khusus Perempuan (MKP) dengan materi bahasan ;
i.
Membahas dan
menyepakati 1 usulan kegiatan SPP dan 1
usulan kegiatan non SPP, dari hasil daftar
nominasi usulan kegiatan yang akan diajukan pendanaannya melalui PNPM-MP
dengan menggunakan instrumen perankingan (lihat panduan metode perankingan di forum
musyawarah desa dan antar desa).
ii.
Membahas, menyusun prioritas,
dan menyepakati sejumlah usulan kegiatan skala daerah / antar desa / supra desa
yang akan dibawa ke musrenbang kecamatan (lihat panduan metode perankingan di
forum musyawarah desa dan antar desa).
iii.
Membahas dan menyepakati usulan
kegiatan berdasarkan draft program
& kegiatan RKPDes yang direncanakan akan dilaksanakan
desa sendiri dari pendanaan di luar PNPM-MP (swadaya murni
masyarakat, PAD, ADD, bantuan APBD kabupaten, bantuan APBD provinsi, program
pemerintah provinsi, dan program pemerintah pusat yang telah dipastikan
akan masuk ke desa bersangkutan)
·
Diskusi di kelompok B, C, D,
dan E dengan anggota campuran laki-laki dan perempuan adalah sinergi musyawarah
perencanaan yang dikenal dalam tahapan PNPM Mandiri Perdesaan dengan musrenbang
reguler, dengan pokok bahasan :
i.
Membahas dan
menyepakati 1 usulan kegiatan non
SPP, dari hasil daftar nominasi usulan
kegiatan yang akan diajukan pendanaannya melalui PNPM-MP dengan
menggunakan instrumen perankingan (lihat
panduan metode perankingan di forum musyawarah desa dan antar desa)
ii.
Membahas, menyusun prioritas,
dan menyepakati sejumlah usulan kegiatan skala daerah / antar desa / supra desa
yang akan dibawa ke musrenbang kecamatan (lihat panduan metode perankingan di
forum musyawarah desa dan antar desa).
iii.
Membahas dan menyepakati
usulan kegiatan berdasarkan draft program
& kegiatan RKPDes yang direncanakan akan dilaksanakan
desa sendiri dari pendanaan di luar PNPM-MP (swadaya murni
masyarakat, PAD, ADD, bantuan APBD kabupaten, bantuan APBD provinsi, program
pemerintah provinsi, dan program pemerintah pusat yang telah dipastikan
akan masuk ke desa bersangkutan)
5.
Diskusi Pleno
·
Menetapkan 1 usulan SPP dan 1 usulan non SPP dari
hasil pembahasan di kelompok perempuan (kelompok A)
·
Menetapkan 1 usulan non SPP suara terbanyak yang
dipilih oleh kelompok B, C, D, E.
Apabila 1 usulan yang dipilih oleh masing-masing kelompok B, C, D, E
tersebut tidak ada yang sama, maka dilakukan pembahasan ulang secara pleno
dengan menggunakan instrumen perankingan (lihat panduan metode perankingan di
forum musyawarah desa dan antar desa).
·
Menetapkan sejumlah usulan kegiatan skala daerah /
antar desa / supra desa per urusan / bidang dari masing-masing kelompok diskusi
(A, B, C, D, E) yang akan diajukan ke musrenbang kecamatan.
·
Menetapkan program dan kegiatan RKPDes
6.
Pemilihan dan penetapan tim
delegasi desa (7 orang, 3 orang dari wakil perempuan) yang akan mewakili desa
pada musrenbang kecamatan, yaitu :
a)
Kepala desa
b)
Ketua TPK
c)
Ketua BPD
d)
Ketua LPMD
e)
KPMD
f)
Wakil perempuan
g)
Wakil RTM
Catatan : sebelumnya jumlah utusan desa ke musrenbangkec
perlu disepakati di tingkat kecamatan dengan mempertimbangkan komposisi
perempuan di dalamnya.
7.
Penandatanganan Berita Acara Musrenbang Desa
- TAHAPAN PASCA MUSRENBANG DESA
1) Rapat kerja tim perumus desa untuk penerbitan
berita acara musrenbang berikut lampiran-lampirannya (daftar usulan kegiatan
yang akan diajukan ke kecamatan untuk diusulkan pendanaannya melalui PNPM-MP,
daftar usulan kegiatan daerah /antar desa / supra desa untuk diajukan ke
musrenbang kecamatan.)
2) Penerbitan SK Kades untuk dokumen RKPDes
3) Penerbitan SK Kades untuk Tim Delegasi Desa peserta musrenbang
kecamatan
4) Pembekalan Tim Delegasi desa oleh Tim Perumus / Penyusun agar: (1) menguasai data/informasi dan
penjelasan mengenai usulan yang akan dibawa tim delegasi ke Musrenbang
kecamatan; serta (2) penguatan kemampuan lainnya (wawasan, teknik komunikasi,
presentasi).
5) Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB
Desa) dengan mengacu pada dokumen Rencana Kerja Pembangunan
Desa (RKP Desa).
No comments:
Post a Comment