WEWENANG LSP FPM
- Menetapkan Biaya Uji Kompetensi
- Menerbitkan Sertifikat Kompetensi
- Mencabut / Membatalkan Sertifikat Kompetensi
- Menetapkan TUK
- Memberikan Sanksi Kepada Asesor dan TUK yang Melanggar Aturan
- Mengusulkan Revisi dan Pengembangan Standar Kompetensi Baru.
- Amanat Perpres 70 thn 2012, bahwa setiap konsultan yang
- Direkrut oleh pemerintah harus bersertifikasi.
- Menjamin hak rakyat untuk memperoleh pendampingan dari orang-orang yang benar-benar berkompeten sebagai seorang fasilitator pemberdaya masyarakat.
- Menjamin keberadaan dari profesi fasilitator pemberdayaan masyarakat yang sejajar dengan profesi-profesi lainnya dan dapat memenuhi kebutuhan daerah, nasional maupun internasional.
- Memberikan kepastian standar kualitas dan jenjang karier kepada fasilitator pemberdayaan masyarakat.
- Tersedianya acuan baku terhadap program pelatihan yang dilaksanakan untuk para fasilitator.
- Justifikasi terhadap jumlah renumerasi yang diterima oleh fasilitator.
- Mengurangi persoalan fasilitator bermasalah (tdk kompeten, tdk jujur, dll).
KOMPETENSI KERJA
Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang
mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/ atau keahlian serta sikap kerja
yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
APAKAH STANDAR KOMPETENSI
Standar Kompetensi adalah pernyataan yang menguraikan
keterampilan, pengetahuan dan sikap yang harus dilakukan saat bekerja serta
penerapannya, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh tempat kerja
(industri).
STANDAR KOMPETENSI
Menggambarkan pengetahuan, keterampilan maupun sikap yang
disyaratkan dalam pekerjaan di industri.
Dibuat oleh industri.
Merupakan pedoman dasar pelatihan, untuk menentukan
kualifikasi maupun penilaian.
Merupakan pedoman bagi pelatih maupun evaluator terhadap
penyelenggaraan dan pelilaian pelatihan.
CAKUPAN PENGETAHUAN DALAM KOMPETENSI
Pendidikan formal yang sesuai dengan profesi,
Pelatihan yang sesuai dan diverifikasi oleh BNSP oleh LSP,
Pengetahuan yang didapat dari pengalaman yang diverifikasi
oleh BNSP atau LSP.
CAKUPAN KETERAMPILAN DALAM KOMPETENSI
Keterampilan melaksanakan pekerjaan (Task Skill),
Keterampilan mengelola pekerjaan (Task Management Skill),
Keterampilan mengantisipasi kemungkinan (Contingency
Management Skill),
Keterampilan mengelola lingkungan kerja (Job/Role
Environment Skill),
Keterampilan beradaptasi (Transfer Skills) a skill
for employability)
SIKAP
Kinerja selama di tempat kerja,
Tanggapan lingkungan kerja (pimpinan dan/atau mitra kerja),
Penghargaan,
Penilaian pelanggan.
SKKNI
Rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan
pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PETA FUNGSI
FASILITATOR
SISTEM SERTIFIKASI
Kumpulan prosedur dan sumberdaya yang saling terkait dalam
pelaksanaan proses sertifikasi kompetensi (sesuai dengan standar dan skema
sertifikasi, serta mencakupi proses penerbitan sertifikat dan pemeliharaannya).
SERTIFIKASI PROFESI
- Sertifikasi terhadap kompetensi profesi: dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Personil/Profesi, berlaku apabila masih kompeten.
- Sertifikasi untuk mendapat status profesi: dilakukan organisasi profesi, biasa disebut juga lisensi/registrasi profesi.
- Sertifikat pelatihan: oleh lembaga pelatihan, biasa disebut juga Certificate of Attainment, berlaku selamanya.
TUJUAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
Untuk Industri:
- Membantu industri meyakinkan kepada kliennya bahwa produk/jasa yang telah dibuat oleh tenaga kompeten.
- Membantu industri dalam rekrutmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi dan meningkatkan efisiensi pengembangan SDM efisiensi nasional.
- Membantu industri dalam sistem mengembangkan karir dan remunerasi tenaga berbasis kompetensi.
- Memastikan dan meningkatkan produktivitas.
TUJUAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
Untuk tenaga
kerja:
- Membantu tenaga kerja profesional meyakinkan kepada organisasi/ industri/ kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan produk/jasa.
- Membantu memastikan dan memelihara kompetensi atau meningkatkan percaya diri tenaga profesi.
- Membantu tenaga profesi dalam meningkatkan karirnya.
- Membantu tenaga profesi untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
- Membantu tenaga profesi untuk memenuhi persyarakat regulasi.
- Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara.
- Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya di pasar tenaga kerja.
TUJUAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
Untuk LEMDIKLAT:
- Membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi dunia industri.
- Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat.
- Membantu memastikan pencapaian hasil diklat yang tinggi.
- Membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik selama proses diklat.
TUJUAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
Untuk Pemerintah:
- Membantu memastikan pencapaian program pengembangan SDM pada sektornya.
- Membantu memastikan kesesuaian sistem pembinaan dan pengendalian SDM dalam sektornya.
- Membantu memastikan sasara perencanaan program peembangunan pada sektornya.
JENIS SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI
SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI NASIONAL
Jabatan fungsional
contoh:
1. Asesor
2. Analis
Jabatan struktural
Contoh:
1. Manajer
2. Direktur
3. Supervisor
4. Team Leader
SKEMA SERTIFIKASI PAKET (CLUSTER)
Dikembangkan sesuai kebutuhan industri.
Dibuat oleh Komite Skema LSP yang mewakili para pemangku
kepentingan (stakeholder).
STATUS PENERAPAN
Compulsary (Wajib): Pemerintah dapat menerapkan apabila
berkaitan dengan keselamatan, keamanan dan mempunyai potensi perselisihan besar
di masyarakat.
ADVISORY (Disarankan): Biasanya dilakukan pemerintah sebagai
masa transisi menuju wajib.
VOLUNTARY (Sukarela).
STANDAR KOMPETENSI
- Standar Nasional (SKKNI)
- Standar Khusus
- Standar Internasional
PROSES SERTIFIKASI
Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh BNSP atau LSP untuk
menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan,
mencakupi permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, surveilan, sertifikasi
ulang, serta pengawasan atas penggunaan sertifikat.
PESERTA UJI KOMPETENSI
Pemohon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk
dapat ikut serta dalam proses sertifikasi kompetensi.
ASESOR KOMPETENSI
Seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan
kompeten untuk melaksanakan asesmen/ penilaian kompetensi.
ASESOR SISTEM MANAJEMEN MUTU (ASESOR LISENSI)
Seseorang dengan kualifikasiyang relevan dan kompeten untuk
melaksanakan asesmen/ penilaian sistem manajemen mutu BNSP, LSP dan TUK.
TUK
Tempat kerja dan atau lembaga yang dapat memberikan
fasilitas pelaksanaan uji kompetensi, yang telah diverifikasi oleh LSP
berlisensi.
No comments:
Post a Comment