BATAS LIMBONG – SEKO SAMPAI KAPAN ???
Limbong dan Seko merupakan daerah yang berada di pegunungan yang terletak dibahagian barat Kab.Luwu
Utara.Kedua daerah ini dulunya berada dalam satu wilayah administarasi pemerintahan
Kecamatan Limbong.Dalam perjalanan waktu
yang cukup panjang daerah tersebut di bagi menjadi dua kecamatan yaitu
Kecamatan Seko dan Kecamatan Limbong.Ada rasa bangga khususnya masyarakat Seko yang
pada akhirnya bisa berdiri sendiri sebagai satu wilayah kecamatan.
Pemekaran wilayah kecamatan masih meninggalkan
permasalahan yang sampai saat ini belum bisa diselesaikan baik melalui
musyawarah antar tokoh masyarakat maupun kebijakan dari pemerintah kabupaten
Luwu Utara yaitu masalah tapal batas kedua kecamatan .Disini saya akan mencoba
memaparkan informasi – informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tapal
batas kecamatan Limbong dan Kecamatan Seko.
BATAS WILAYAH VERSI TO’RONGKONG
Batas wilayah mulai dari Buntu ( Gunung ) Malimongan
),Salu Lengko dan Bunga – Bunga,alasannnya
:
1. Dalam wilayah yang disebutkan diatas merupakan daerah
perkebunan damar yang sudah turun temurun diolah dan dipajak sejak jaman
Belanda.
2. Lahan pada Wilayah ini kepemilikannya jelas oleh
masyarakat Rongkong ,batas – batas tanah
masih diketahui oleh pemillik lahan.
3. Saat masih satu kecamatan batas Desa Limbong berada di Buntu Malimongan, Desa Rinding
Allo di Salu Lengko dan Desa Minanga di Bunga – Bunga.
BATAS WILAYAH VERSI TO’SEKO
Batas wilayah versi To’Seko
berada di Tabembeng dengan alasan – alasan sebagai berikut :
1. Perkebunan damar yang diklaim oleh orang Rongkong adalah milik orang seko yang dulunya
hanya dipinjamkan kepada orang Rongkong untuk
pengelolaan damar.
2. Pada jaman dulu Ketika terjadi transaksi jual beli
kerbau di Seko,pembayaran akan dilakukan
setelah orang seko membawa kerbaunya di
Tabembeng.
3. Pada saat masih satu Kecamatan Orang Seko melaksanakan gotong royong perbaikan jalan
sampai di Tabembeng.
4. Tabembeng merupakan batas alam dimana di sisi sebelah
gunung tabembeng air sungainya mengalir kebarat( seko
) bergabung dengan sungai karama sulawesi barat sedangkan sisi sebelahnya
mengalir ke timur ( limbong )bergabung
dengan sungai rongkong sulawesi selatan.
VERSI PERDA LUWU UTARA TTG PEMEKARAN
KECAMATAN LIMBONG
Konon kabarnya dari cerita
masyarakat yang mengikuti musyawarah penyelesaian Tapal Batas Limbong – Seko
bahwa penentuan titik batas dokumennya hilang entah kemana dan yang menjadi Kambing Hitam adalah Camat yang menjabat pada saat
pemekaran Kecamatan.......kalau begitu kapan bisa selesai ?????????
No comments:
Post a Comment