google-site-verification: googledeac790241e89f26.html

Thursday, 31 October 2013

BATAS LIMBONG - SEKO, KAPAN ???



BATAS LIMBONGSEKO SAMPAI KAPAN ???

Limbong dan Seko merupakan  daerah yang berada di pegunungan yang  terletak dibahagian barat Kab.Luwu Utara.Kedua daerah ini dulunya berada dalam satu wilayah administarasi pemerintahan Kecamatan Limbong.Dalam perjalanan waktu yang cukup panjang daerah tersebut di bagi menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Seko dan Kecamatan Limbong.Ada rasa bangga khususnya masyarakat Seko yang  pada akhirnya bisa berdiri sendiri sebagai satu wilayah kecamatan.
Pemekaran wilayah kecamatan masih meninggalkan permasalahan yang sampai saat ini belum bisa diselesaikan baik melalui musyawarah antar tokoh masyarakat maupun kebijakan dari pemerintah kabupaten Luwu Utara yaitu masalah tapal batas kedua kecamatan .Disini saya akan mencoba memaparkan informasi – informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tapal batas kecamatan Limbong dan Kecamatan Seko.

BATAS WILAYAH VERSI TO’RONGKONG
Batas wilayah mulai dari Buntu ( Gunung ) Malimongan ),Salu Lengko dan  Bunga – Bunga,alasannnya :
1.     Dalam wilayah yang disebutkan diatas merupakan daerah perkebunan damar yang sudah turun temurun diolah dan dipajak sejak jaman Belanda.
2.     Lahan pada Wilayah ini kepemilikannya jelas oleh masyarakat Rongkong ,batas – batas tanah masih diketahui oleh pemillik lahan.
3.     Saat masih satu kecamatan batas Desa Limbong berada di Buntu Malimongan, Desa Rinding Allo di Salu Lengko dan Desa Minanga di Bunga – Bunga.
  
BATAS WILAYAH VERSI TO’SEKO

Batas wilayah versi To’Seko berada di Tabembeng dengan alasan – alasan sebagai berikut            :
1.     Perkebunan damar yang diklaim oleh orang Rongkong adalah milik orang seko yang dulunya hanya dipinjamkan kepada orang Rongkong untuk pengelolaan damar.
2.     Pada jaman dulu Ketika terjadi transaksi jual beli kerbau di Seko,pembayaran akan dilakukan setelah orang seko membawa kerbaunya di Tabembeng.
3.     Pada saat masih satu Kecamatan Orang Seko melaksanakan gotong royong perbaikan jalan sampai di Tabembeng.
4.     Tabembeng merupakan batas alam dimana di sisi sebelah gunung tabembeng air sungainya mengalir kebarat( seko ) bergabung dengan sungai karama sulawesi barat sedangkan sisi sebelahnya mengalir ke timur ( limbong )bergabung dengan sungai rongkong sulawesi selatan.

VERSI PERDA LUWU UTARA TTG PEMEKARAN KECAMATAN LIMBONG

            Konon kabarnya dari cerita masyarakat yang mengikuti musyawarah penyelesaian Tapal Batas LimbongSeko bahwa penentuan titik batas dokumennya hilang entah kemana dan yang menjadi Kambing Hitam adalah Camat yang menjabat pada saat pemekaran Kecamatan.......kalau begitu kapan bisa selesai ?????????   

No comments:

Post a Comment