PENANGANAN PELANGGARAN
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima
laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
Vide Pasal 249 ayat (1) UU Nomor 8 Th 2012
PENANGANAN PELANGGARAN
Vide Pasal 249 ayat (2) UU
Nomor 8 Tahun 2012
PROSES
PELAPORAN PELANGGARAN
PEMILU LEGISLATIF
PEMILU LEGISLATIF
Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah
pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan
dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilu di luar Tindak Pidana Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Bawaslu
Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
PENANGANAN
TINDAK PIDANA PEMILU
Tindak Pidana Pemilu adalah Tindak Pidana Pelanggaran dan/atau Kejahatan
Terhadap Ketentuan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini.
Vide Pasal 260 UU No 8 Tahun 2012
Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum adalah Pelanggaran terhadap etika
Penyelenggara Pemilu yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum
menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.
Pelanggaran Kode EtikDEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA
PEMILIHAN UMUM
SENGKETA
PEMILU
“Sengketa yang terjadi antarpeserta Pemilu dan
sengketa peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat
dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.”
Prinsip
Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian Sengketa mengedepankan prinsip
Musyawarah dan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundangan.
Sengketa yang mengandung unsur pidana tidak
boleh diselesaikan oleh Pengawas Pemilu
Sengketa yang diselesaikan oleh Pengawas
Pemilu bukanlah sengketa hasil yang diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi dan
bukan ranah pengujian peraturan perundang-undangan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu
Pasal 73 ayat (4) huruf c, dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu berwenang untuk menyelesaikan
Sengketa Pemilu.
Pasal 73 ayat (5), Tata cara dan mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilu dan Sengketa Pemilu diatur dalam Undang-Undang yang mengatur Pemilu
Pasal 77 ayat (1) huruf c, Tugas dan Wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota salah satunya adalah
menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak
mengandung unsur tindak pidana.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif
Pasal 250 ayat (1) huruf c, Laporan Pelanggaran Pemilu yang berupa sengketa Pemilu
diselesaikan oleh Bawaslu.
Pasal 258 ayat (1), “Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu”
Pasal 258 ayat (2), “Bawaslu dalam melaksanakan kewenangannya dapat mendelegasikan
kepada Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas
Pemilu Lapangan, Pengawas Pemilu Luar Negeri”
Ruang Lingkup dan Wewenang
Sengketa penyelenggaraan Pemilu terdiri dari:
a. Sengketa Pemilu;
b. Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu; atau
c. Sengketa Proses Penyelenggaraan Pemilu.
Bawaslu berwenang menyelesaikan Sengketa Pemilu dan dapat
mendelegasikan kepada Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu merupakan kewenangan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, setelah seluruh upaya administratif di
Bawaslu telah digunakan.
Pengawas Pemilu menyelesaikan Sengketa Proses
Penyelenggaraan Pemilu.
BAGAN
RUANG LINGKUP DAN WEWENANG
RUANG LINGKUP DAN WEWENANG
Sengketa
Pemilu
Sengketa Pemilu timbul karena adanya:
a.perbedaan penafsiran antar peserta Pemilu atau suatu
ketidakjelasan tertentu yang berkaitan dengan suatu masalah fakta kegiatan,
peristiwa, dan/atau ketentuan akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b.keadaan dimana pengakuan atau pendapat dari salah satu peserta
Pemilu mendapatkan penolakan, pengakuan yang berbeda, dan/atau penghindaran
dari peserta pemilu yang lain akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Sengketa
Tata Usaha Negara Pemilu
Tata Usaha Negara Pemilu
Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu
timbul karena adanya:
a. Sengketa antara Partai Politik calon Peserta Pemilu
yang tidak lolos verifikasi dengan KPU sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan
KPU tentang penetapan Partai Politik Peserta Pemilu (Pasal 17 UU Nomor 8 Tahun 2012);
b. Sengketa
antara calon anggota DPR dan DPD yang dicoret dari daftar calon tetap dengan
KPU sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan daftar calon
tetap (Pasal 65 dan Pasal 75 UU Nomor 8 Tahun
2012); atau
c. Sengketa
antara calon anggota DPRD provinsi dan
DPRD kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap dengan KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU
tentang penetapan daftar calon tetap (Pasal
75 UU Nomor 8 Tahun 2012).
Pengajuan Penyelesaian
Sengketa Pemilu dan Sengketa TUN Pemilu
Permohonan Langsung Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara
Pemilu diajukan paling lama 3
(tiga) hari kerja sejak dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota.
Permohonan penyelesaian Sengketa
TUN Pemilu terkait dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota yang mencoret calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD dari daftar calon
tetap, diajukan setelah adanya
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan yang
bersangkutan tidak terbukti.
Jangka Waktu
Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian Sengketa
Pengawas Pemilu menyelesaikan sengketa 12
(dua belas) hari sejak sengketa dilaporkan atau ditemukan
Objek Sengketa TUN Pemilu
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu dilakukan terhadap:
vsengketa peserta pemilu dengan
Penyelenggara Pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota; dan
vsengketa antar peserta pemilu akibat
dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
PEMOHON
PENYELESAIAN SENGKETA
TERMOHON
KPU Republik
Indonesia,
KPU/KIP Provinsi, dan
KPU/KIP
Kabupaten/Kota
SYARAT PERMOHONAN
Permohonan ditulis dalam bahasa
Indonesia dan harus memuat:
olembaga yang dituju untuk menyelesaikan sengketa:
1.Bawaslu untuk
penyelesaian sengketa tata usaha negara Pemilu;
2.Bawaslu/Bawaslu
Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian sengketa Pemilu
oIdentitas pemohon
oIdentitas termohon
oUraian yang jelas tentang
1.kewenangan
menyelesaikan sengketa;
2.kepentingan langsung
pemohon atas penyelesaian sengketa;
3.masalah/obyek
sengketa; dan
4.hal-hal yang diminta
untuk diputuskan
SENGKETA
PROSES PEMILU
Sengketa proses penyelenggaraan Pemilu
timbul karena adanya:
a.perbedaan penafsiran
atau suatu ketidakjelasan tertentu yang berkaitan dengan suatu masalah fakta
kegiatan, peristiwa, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
Pemilu antar peserta Pemilu; atau
b.keadaan dimana
pengakuan atau pendapat dari salah satu peserta Pemilu mendapatkan penolakan,
pengakuan yang berbeda, dan/atau penghindaran dari peserta Pemilu yang lain.
ALUR
PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU
PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU
SELESAI
DAN GUGURNYA
SENGKETA PEMILU
SENGKETA PEMILU
1.Sengketa Pemilu Dinyatakan Selesai Oleh Pengawas Pemilu
apabila:
a)telah tercapainyaa
musyawarah dan mufakat; dan
b)Pengawas Pemilu
telah membuat keputusan yang bersifat final dan mengikat.
2. Permohonan
penyelesaian sengketa Pemilu Dinyatakan Gugur apabila:
a)Pemohon dan/atau
Termohon meninggal dunia;
b)Pemohon atau
kuasanya tidak datang dan hadir dalam pertemuan pertama setelah 3 (tiga) kali
dilakukan pemanggilan secara patut dan sah oleh Pengawas Pemilu;
c)Termohon telah
memenuhi tuntutan Pemohon sebelum dilaksanakannya proses penyelesaian sengketa
Pemilu; dan
d)Pemohon mencabut
permohonannya..
KOMPETENSI PENGAWAS
Penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan locus delicti atau tempat
terjadinya pelanggaran yang dilaporkan.
Dalam hal Pengawas Pemilu tidak dapat menyelesaikan
sengketa Pemilu, maka penyelesaian sengketa dapat diambil alih oleh pengawas
pemilu setingkat di atasnya.
FASILITATOR
SENGKETA PROSES
SENGKETA PROSES
Penyelesaian sengketa proses penyelenggaraan Pemilu
yang dilakukan oleh anggota Pengawas Pemilu dapat meminta bantuan pihak lain untuk menjadi fasilitator
dan ditetapkan
dengan Surat Keputusan Ketua Pengawas Pemilu
Syarat Fasilitator
Sengketa Proses Pemilu
a.tokoh masyarakat, akademisi,
atau tokoh
agama yang berpengaruh;
b.memiliki pengetahuan dan pemahaman kepemiluan;
c.memiliki pengalaman dalam penyelesaian sengketa;
d.nonpartisan dan imparsial;
e.tidak memiliki konflik kepentingan
dengan para pihak bersengketa;
f.profesional; dan
g.dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa.
●