google-site-verification: googledeac790241e89f26.html

Friday, 17 January 2014

MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU


PENANGANAN PELANGGARAN
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
Vide Pasal 249 ayat (1) UU Nomor 8 Th 2012
PENANGANAN PELANGGARAN
Vide Pasal 249 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2012
PROSES PELAPORAN PELANGGARAN
PEMILU LEGISLATIF
Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar Tindak Pidana Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
PENANGANAN
TINDAK PIDANA PEMILU
Tindak Pidana Pemilu adalah Tindak Pidana Pelanggaran dan/atau Kejahatan Terhadap Ketentuan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Vide Pasal 260 UU No 8 Tahun 2012
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum adalah Pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.
Pelanggaran Kode EtikDEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
SENGKETA PEMILU
“Sengketa yang terjadi antarpeserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.”
Prinsip
Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian Sengketa mengedepankan prinsip Musyawarah dan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundangan.
Sengketa yang mengandung unsur pidana tidak boleh diselesaikan oleh Pengawas Pemilu
Sengketa yang diselesaikan oleh Pengawas Pemilu bukanlah sengketa hasil yang diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi dan bukan ranah pengujian peraturan perundang-undangan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
Pasal 73 ayat (4) huruf c, dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu berwenang untuk menyelesaikan Sengketa Pemilu.
Pasal 73 ayat (5), Tata cara dan mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Sengketa Pemilu diatur dalam Undang-Undang yang mengatur Pemilu
Pasal 77 ayat (1) huruf c, Tugas dan Wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota salah satunya adalah menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif
Pasal 250 ayat (1) huruf c, Laporan Pelanggaran Pemilu yang berupa sengketa Pemilu diselesaikan oleh Bawaslu.
Pasal 258 ayat (1), “Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu”
Pasal 258 ayat (2), “Bawaslu dalam melaksanakan kewenangannya dapat mendelegasikan kepada Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas Pemilu Luar Negeri”
Ruang Lingkup dan Wewenang
Sengketa penyelenggaraan Pemilu terdiri dari:
  a. Sengketa Pemilu;
  b. Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu; atau
  c. Sengketa Proses Penyelenggaraan Pemilu.
Bawaslu berwenang menyelesaikan Sengketa Pemilu dan dapat mendelegasikan kepada Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu telah digunakan.
Pengawas Pemilu menyelesaikan Sengketa Proses Penyelenggaraan Pemilu.
BAGAN
RUANG LINGKUP DAN WEWENANG
Sengketa Pemilu
Sengketa Pemilu timbul karena adanya:
a.perbedaan penafsiran antar peserta Pemilu atau suatu ketidakjelasan tertentu yang berkaitan dengan suatu masalah fakta kegiatan, peristiwa, dan/atau ketentuan akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b.keadaan dimana pengakuan atau pendapat dari salah satu peserta Pemilu mendapatkan penolakan, pengakuan yang berbeda, dan/atau penghindaran dari peserta pemilu yang lain akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Sengketa
Tata Usaha Negara Pemilu
Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu timbul karena adanya:
a.  Sengketa  antara Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi dengan KPU sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan Partai Politik Peserta Pemilu (Pasal 17 UU Nomor 8 Tahun 2012);
b.  Sengketa antara calon anggota DPR dan DPD yang dicoret dari daftar calon tetap dengan KPU sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap (Pasal 65 dan Pasal 75 UU Nomor 8 Tahun 2012); atau
c.  Sengketa antara calon anggota DPRD provinsi dan  DPRD kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap (Pasal 75 UU Nomor 8 Tahun 2012).
Pengajuan Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Sengketa TUN Pemilu
Permohonan Langsung Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Permohonan penyelesaian Sengketa TUN Pemilu terkait dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang mencoret calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD dari daftar calon tetap, diajukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti.
Jangka Waktu
Penyelesaian Sengketa
Pengawas Pemilu menyelesaikan sengketa 12 (dua belas) hari sejak sengketa dilaporkan atau ditemukan
Objek Sengketa TUN Pemilu
    Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu dilakukan terhadap:
vsengketa peserta pemilu dengan Penyelenggara Pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
vsengketa antar peserta pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

PEMOHON
PENYELESAIAN SENGKETA
TERMOHON
KPU Republik Indonesia,
KPU/KIP Provinsi, dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota
SYARAT PERMOHONAN
Permohonan ditulis dalam bahasa Indonesia dan harus memuat:
olembaga yang dituju untuk menyelesaikan sengketa:
1.Bawaslu untuk penyelesaian sengketa tata usaha negara Pemilu;
2.Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian sengketa Pemilu
oIdentitas pemohon
oIdentitas termohon
oUraian yang jelas tentang
1.kewenangan menyelesaikan sengketa;
2.kepentingan langsung pemohon atas penyelesaian sengketa;
3.masalah/obyek sengketa; dan
4.hal-hal yang diminta untuk diputuskan
SENGKETA PROSES PEMILU
Sengketa proses penyelenggaraan Pemilu timbul karena adanya:
a.perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu yang berkaitan dengan suatu masalah fakta kegiatan, peristiwa, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu antar peserta Pemilu; atau
b.keadaan dimana pengakuan atau pendapat dari salah satu peserta Pemilu mendapatkan penolakan, pengakuan yang berbeda, dan/atau penghindaran dari peserta Pemilu yang lain.
ALUR
PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU
SELESAI DAN GUGURNYA
SENGKETA PEMILU
1.Sengketa Pemilu  Dinyatakan Selesai Oleh Pengawas Pemilu apabila: 
a)telah tercapainyaa musyawarah dan mufakat; dan
b)Pengawas Pemilu telah membuat keputusan yang bersifat final dan mengikat.
2.  Permohonan penyelesaian sengketa Pemilu Dinyatakan Gugur apabila:
a)Pemohon dan/atau Termohon meninggal dunia;
b)Pemohon atau kuasanya tidak datang dan hadir dalam pertemuan pertama setelah 3 (tiga) kali dilakukan pemanggilan secara patut dan sah oleh Pengawas Pemilu;
c)Termohon telah memenuhi tuntutan Pemohon sebelum dilaksanakannya proses penyelesaian sengketa Pemilu; dan
d)Pemohon mencabut permohonannya..
KOMPETENSI PENGAWAS
Penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan locus delicti atau tempat terjadinya pelanggaran yang dilaporkan.
Dalam hal Pengawas Pemilu tidak dapat menyelesaikan sengketa Pemilu, maka penyelesaian sengketa dapat diambil alih oleh pengawas pemilu setingkat di atasnya.
FASILITATOR
SENGKETA PROSES
Penyelesaian sengketa proses penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh anggota Pengawas Pemilu dapat meminta bantuan pihak lain untuk menjadi fasilitator  dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Pengawas Pemilu
Syarat Fasilitator Sengketa Proses Pemilu
a.tokoh masyarakat, akademisi, atau tokoh agama yang berpengaruh;
b.memiliki pengetahuan dan pemahaman kepemiluan;
c.memiliki pengalaman dalam penyelesaian sengketa;
d.nonpartisan dan imparsial;
e.tidak memiliki konflik kepentingan dengan para pihak bersengketa;
f.profesional; dan
g.dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa.

Kampanye Pemilu dan Dana Kampanye

Dasar hukum
lUU 15/2011
-Psl 73 ayat 3 huruf b4: Bawaslu mengawasi pelaksanaan tahapan kampanye
-Psl 73 ayat 3 huruf h: Bawaslu melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lUU 8/2012   
-Psl 104 – Bawaslu dan jajarannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye Pemilu
-Psl 123 – Bawaslu melakukan pengawasan tahapan kampanye Pemilu secara nasional
-Psl 124 – Bawaslu menindaklanjuti laporan dan temuan atas pelaksana dan peserta kampanye dan KPU dan jajarannya
-Psl 125, 126, 127 – Bawaslu mengawasi tahapan kampanye dalam aspek administratif kampanye, pidana kampanye dan kode etik penyelenggara dalam tahapan kampanye
-Psl 128 – pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kab/Kota serta tindak lanjut temuan dan laporan tidak mempengaruhi jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu
Kampanye Pemilu
kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih
Dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
Prinsip Kampanye
Psl 3 PKPU 1/2013
Kampanye Pemilu dilakukan dengan prinsip efisien, ramah lingkungan,
akuntabel, nondiskriminasi, dan tanpa kekerasan.
Fungsi dan Tujuan Kampanye
Psl 4 PKPU 1/2013
(1) Fungsi:
-sebagai sarana partisipasi politik warga negara
-bentuk kewajiban peserta pemilu dalam memberikan pendidikan politik.
(2) Tujuan:
-dalam rangka membangun komitmen antara warga negara dengan peserta pemilu
 Caranya:
-menawarkan visi, misi, program dan/atau informasi lainnya untuk meyakinkan pemilih dan mendapatkan dukungan sebesar-besarnya.
-
Pelaksana Kampanye
Psl PKPU 1/2013
(1) Pemilu Anggota DPR dan DPRD
pengurus partai politik,
calon anggota DPR, DPRD DPRD
juru kampanye,
orang-seorang
organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu
(2) Pemilu Anggota DPD
calon anggota DPD
orang-seorang
organisasi yang ditunjuk oleh calon anggota DPD
Petugas Kampanye
Tugas  memfasilitasi pelaksanaan kampanye, yt:
mempersiapkan pelaksanaan kampanye,
menyampaikan usul jadwal kampanye kepada KPU
melakukan koordinasi dengan Polri dan Bawaslu
Tanggungjawab:
Untuk kelancaran, keamanan dan ketertiban jalannya kampanye.
Peserta Kampanye
anggota masyarakat, yt WNI berdomisili di daerah pemilihan tempat pelaksanaan kampanye.
Materi Kampanye
Psl 9 PKPU 1/2013
vvisi, misi, dan program partai politik atau calon DPDuntuk meyakinkan dan mendapatkan dukungan pemilih.
vbiodata kandidat dan/atau informasi lain yang sesuai dengan tujuan kampanye.

Metode Kampanye
Psl 11 PKPU 1/2013
a.pertemuan terbatas;
b.pertemuan tatap muka;
c.penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d.pemasangan alat peraga di tempat umum;
e.iklan media massa cetak dan media massa elektronik;
f.rapat umum; dan
g.kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.
Pertemuan Terbatas
Psl 14  PKPU 1/2013
a.dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung yang bersifat tertutup;
b.jumlah peserta tidak melampaui kapasitas ruangan (1.000/500/250;
c.menggunakan undangan tertulis (hari, tanggal, waktu, tempat,nama pembicara, dan penanggung jawab);
d.diberitahukan secara tertulis kepada aparat Polri setempat, dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya;
e.pelaksana dapat membawa atau menggunakan alat peraga kampanye (dipasang di halaman gedung atau tempat pertemuan terbatas).
Tatap Muka
Psl 15 PKPU 1/2013
Tempat: di luar atau di dalam ruangan, dengan ketentuan::
a.diberitahukan secara tertulis yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat, tim atau peserta pemilu yang hadir dan penanggung jawab kpd aparat Polri setempat, dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya;
b.dapat membawa alat peraga kampanye (dipasang di halaman gedung atau tempat pertemuan tatap muka.
Di luar ruangan:  mengunjungi pasar, tempat-tempat tinggal warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya;
Ø Dilakukan secara dialogis
Di dalam ruangan,  dengan ketentuan:
Øjumlah peserta paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) orang;
Ømenggunakan undangan tertulis (memuat hari, tanggal, waktu,tempat, nama pembicara, dan penanggung jawab);
Bahan Kampanye
Psl 14 PKPU 1/2013
kartu nama, selebaran, pulpen, blocknote, topi, kaos, payung, dan kalender dengan mencantumkan pesan atau materi kampanye.
Disebarkan kepada umum pada saat:
ØKampanye pertemuan terbatas,
ØKampanye tatap muka,
ØKampanye rapat umum, dan/atau
Økegiatan kampanye lainnya;
Pemasangan alat peraga .......(1)
Psl 17 PKPU 15/2013
Dilarang ditempatkan pada
Tempat ibadah,
Rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan,
gedung milik pemerintah,
Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah),
Jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan,
Sarana dan prasarana publik,
Taman dan pepohonan;
Pemasangan alat peraga .......(2)
Psl 17 PKPU 15/2013
baliho atau papan reklame (billboard)bendera dan umbul-umbulspanduk 
dapat dipasang di luar ruang dengan ketentuan:
1.Baliho atau papan reklame (billboard)
    Untuk Pemilu Anggota DPR dan DPRD
Øhanya  diperuntukan bagi Partai Politik
Ø1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya
Ømemuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD;
      Untuk Calon Anggota DPD
q dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya;
qSDA
q
Pemasangan alat peraga .......(3)
Psl 17 PKPU 15/2013
bendera dan umbul-umbul
§hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD
§pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.
spanduk
§dapat dipasang oleh Parpol dan Caleg (DPR, DPD dan DPRD)
§ukuran maksimal 1,5 x 7 m
§hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4 berlaku 1 (satu) bulan setelah Peraturan ini diundangkan.
Iklan dan Pemberitaan di Media Massa
Psl 18  PKPU 1/2013  è lihat juga Psl 36-38
Dengan ketentuan:
A.Pihak pengelola MEDIA memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilihan umum untuk menyampaikan tema dan materi kampanye pemilu
B.Pihak pengelola MEDIA menentukan durasi, frekuensi, bentuk dan substansi pemberitaan/penyiaran berdasarkan kebijakan redaksional;
C.Materi dan substansi peliputan berita harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik;
D.Media massa cetak dan lembaga penyiaran dapat menyediakan rubrik khusus bagi peserta pemilu.
Rapat Umum
Psl 19 PKPU 1/2013
Waktu  : pukul 09.00  - 17.00 waktu setempat;
Tempat: lapangan atau stadion atau alun-alun
Peserta: massa dari anggota maupun pendukung dan warga masyarakat lainnya;pelaksana kampanye harus memperhatikan daya tampung tempat–tempat
 
ØDilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka, dan atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut lain dari peserta pemilihan umum yang bersangkutan;
ØHarus menghormati hari dan waktu ibadah.
Bentuk (kampanye) Kegiatan Lain
Psl 20  PKPU 1/2013
a.acara ulang tahun/milad;
b.kegiatan sosial dan budaya;
c.perlombaan olahraga;
d.istighosah;
e.jalan santai;
f.tabligh akbar;
g.kesenian;
h.bazaar;
i.Layanan pesan singkat, jejaring sosial seperti facebook, twitter, email, website
j.dan bentuk lainnya yang bertujuan mempengaruhi atau mendapat dukungan.
Larangan Kampanye ....................................(1)
Psl 86  ay (1)  UU No. 8/2012
   Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:
a.mempersoalkan dasar negara (Pancasila, pemb UUD1945, dan bentuk NKRI;
b.melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;
c.menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d.menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e.mengganggu ketertiban umum;
f.mengancam untuk melakukan atau menganjurkan penggunaan kekerasan (thdp seseorang, kelompok,  Peserta Pemilu yang lain);
g.Merusak, menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h.Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i.Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut peserta lain 
j.Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye; dan
k.Memobilisasi WNI yang belum memenuhi syarat sebagai Pemilih.
Larangan Kampanye ....................................(2)
Psl 86 UU No. 8/2012
(2)  Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:
a.Hakim di MA dan di MK
b.Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c.Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
d.Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN dan BUMD
e.pegawai negeri sipil;
f.anggota TNI dan Polri;
g.kepala desa; dan
h.perangkat desa.
(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana Kampanye Pemilu.
HATI-HATI .......!!!
Pasal 86 ay (4) UU No. 8/2012
Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.

HATI-HATI .......!!!
 Pasal 276 UU No. 8/2012
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 277 UU No. 8/2012
Setiap pelaksana Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 278 UU No. 8/2012
Setiap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, dan perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 299 UU No. 8/2012
Setiap pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
HATI-HATI .......!!!
UU No  8/2012
Pasal 300
Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).  
Pasal 301  (1)
Setiap pelaksana Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
PENGAWASAN
DANA KAMPANYE
PEMILU ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD

Hubungan dana kampanye dan tahapan kampanye
lSeluruh kegiatan kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta pemilu
lDana kampanye pemilu dapat berupa uang, barang dan jasa. Khusus uang harus tercatat dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK)
Apa saja yang diatur?
lSumber dana kampanye
lBatasan maksimum sumbangan dana kampanye
lPihak-pihak yang dilarang sebagai penyumbang dana kampanye
lKewajiban terkait pelaporan dana kampanye
    - Rekening khusus Peserta di tiaptingkatan
    - membuat laporan penerimaan dan pengeluaran.
Pelaporan Dana Kampanye
Diatur dalam Peraturan KPU  No. 17 Tahun 2013
lDana kampanye harus tercatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye yang dimulai sejak tiga hari penetapan peserta pemilu (Parpol dan DPD) dan ditutup satu minggu sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada KAP yang ditunjuk KPU (H+15)
lKhusus parpol, setiap tingkatannya wajib memberikan laporan dana kampanye dan RKDK kepada KPU sesuai tingkatan
Potensi pelanggaran
lLewatnya batas waktu penyerahan RKDK dan laporan awal dana kampanye
lTidak tersampaikannya pembukuan atas pemasukan dan pengeluaran dana kampanye secara riil
lManipulasi kebenaran laporan dana kampanye baik yang tidak tercatat atau yang tercatat pada pembukuan dana kampanye
lTertutupnya akses informasi atas kelengkapan dan kebenaran laporan dana kampanye
lLemahnya tindak lanjut pengenaan sanksi baik administratif, pidana ataupun etik
Pidana Dana Kampanye
Psl 280  – peserta Pemilu memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye
Psl 303 (1) bagi parpol– sumbangan dana kampanye melebihi batas yang ditentukan UU
Psl 303 (2) bagi parpol – penggunaan kelebihan sumbangan, tidak melaporkan kelebihan sumbangan, tidak menyerahkan kelebihan sumbangan kepada kas negara
Psl 304 ayat 1 dan 2 bagi DPD– sda
Psl 305 – peserta Pemilu terbukti menerima sumbangan dana kampanye ilegal (pihak asing, penyumbang tidak jelas identitasnya, Pemerintah-Pemda-BUMN-BUMD, Pemdes-BUMDes)
Sanksi Administrasi Dana Kampanye
-Psl 138 – pembatalan kepesertaan Pemilu, pembatalan penetapan calon terpilih