google-site-verification: googledeac790241e89f26.html

Friday, 17 January 2014

MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU


PENANGANAN PELANGGARAN
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
Vide Pasal 249 ayat (1) UU Nomor 8 Th 2012
PENANGANAN PELANGGARAN
Vide Pasal 249 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2012
PROSES PELAPORAN PELANGGARAN
PEMILU LEGISLATIF
Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar Tindak Pidana Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
PENANGANAN
TINDAK PIDANA PEMILU
Tindak Pidana Pemilu adalah Tindak Pidana Pelanggaran dan/atau Kejahatan Terhadap Ketentuan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Vide Pasal 260 UU No 8 Tahun 2012
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum adalah Pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.
Pelanggaran Kode EtikDEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
SENGKETA PEMILU
“Sengketa yang terjadi antarpeserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.”
Prinsip
Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian Sengketa mengedepankan prinsip Musyawarah dan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundangan.
Sengketa yang mengandung unsur pidana tidak boleh diselesaikan oleh Pengawas Pemilu
Sengketa yang diselesaikan oleh Pengawas Pemilu bukanlah sengketa hasil yang diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi dan bukan ranah pengujian peraturan perundang-undangan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
Pasal 73 ayat (4) huruf c, dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu berwenang untuk menyelesaikan Sengketa Pemilu.
Pasal 73 ayat (5), Tata cara dan mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Sengketa Pemilu diatur dalam Undang-Undang yang mengatur Pemilu
Pasal 77 ayat (1) huruf c, Tugas dan Wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota salah satunya adalah menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif
Pasal 250 ayat (1) huruf c, Laporan Pelanggaran Pemilu yang berupa sengketa Pemilu diselesaikan oleh Bawaslu.
Pasal 258 ayat (1), “Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu”
Pasal 258 ayat (2), “Bawaslu dalam melaksanakan kewenangannya dapat mendelegasikan kepada Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas Pemilu Luar Negeri”
Ruang Lingkup dan Wewenang
Sengketa penyelenggaraan Pemilu terdiri dari:
  a. Sengketa Pemilu;
  b. Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu; atau
  c. Sengketa Proses Penyelenggaraan Pemilu.
Bawaslu berwenang menyelesaikan Sengketa Pemilu dan dapat mendelegasikan kepada Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu telah digunakan.
Pengawas Pemilu menyelesaikan Sengketa Proses Penyelenggaraan Pemilu.
BAGAN
RUANG LINGKUP DAN WEWENANG
Sengketa Pemilu
Sengketa Pemilu timbul karena adanya:
a.perbedaan penafsiran antar peserta Pemilu atau suatu ketidakjelasan tertentu yang berkaitan dengan suatu masalah fakta kegiatan, peristiwa, dan/atau ketentuan akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b.keadaan dimana pengakuan atau pendapat dari salah satu peserta Pemilu mendapatkan penolakan, pengakuan yang berbeda, dan/atau penghindaran dari peserta pemilu yang lain akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Sengketa
Tata Usaha Negara Pemilu
Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu timbul karena adanya:
a.  Sengketa  antara Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi dengan KPU sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan Partai Politik Peserta Pemilu (Pasal 17 UU Nomor 8 Tahun 2012);
b.  Sengketa antara calon anggota DPR dan DPD yang dicoret dari daftar calon tetap dengan KPU sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap (Pasal 65 dan Pasal 75 UU Nomor 8 Tahun 2012); atau
c.  Sengketa antara calon anggota DPRD provinsi dan  DPRD kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap (Pasal 75 UU Nomor 8 Tahun 2012).
Pengajuan Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Sengketa TUN Pemilu
Permohonan Langsung Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Permohonan penyelesaian Sengketa TUN Pemilu terkait dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang mencoret calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD dari daftar calon tetap, diajukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti.
Jangka Waktu
Penyelesaian Sengketa
Pengawas Pemilu menyelesaikan sengketa 12 (dua belas) hari sejak sengketa dilaporkan atau ditemukan
Objek Sengketa TUN Pemilu
    Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu dilakukan terhadap:
vsengketa peserta pemilu dengan Penyelenggara Pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
vsengketa antar peserta pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

PEMOHON
PENYELESAIAN SENGKETA
TERMOHON
KPU Republik Indonesia,
KPU/KIP Provinsi, dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota
SYARAT PERMOHONAN
Permohonan ditulis dalam bahasa Indonesia dan harus memuat:
olembaga yang dituju untuk menyelesaikan sengketa:
1.Bawaslu untuk penyelesaian sengketa tata usaha negara Pemilu;
2.Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian sengketa Pemilu
oIdentitas pemohon
oIdentitas termohon
oUraian yang jelas tentang
1.kewenangan menyelesaikan sengketa;
2.kepentingan langsung pemohon atas penyelesaian sengketa;
3.masalah/obyek sengketa; dan
4.hal-hal yang diminta untuk diputuskan
SENGKETA PROSES PEMILU
Sengketa proses penyelenggaraan Pemilu timbul karena adanya:
a.perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu yang berkaitan dengan suatu masalah fakta kegiatan, peristiwa, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu antar peserta Pemilu; atau
b.keadaan dimana pengakuan atau pendapat dari salah satu peserta Pemilu mendapatkan penolakan, pengakuan yang berbeda, dan/atau penghindaran dari peserta Pemilu yang lain.
ALUR
PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU
SELESAI DAN GUGURNYA
SENGKETA PEMILU
1.Sengketa Pemilu  Dinyatakan Selesai Oleh Pengawas Pemilu apabila: 
a)telah tercapainyaa musyawarah dan mufakat; dan
b)Pengawas Pemilu telah membuat keputusan yang bersifat final dan mengikat.
2.  Permohonan penyelesaian sengketa Pemilu Dinyatakan Gugur apabila:
a)Pemohon dan/atau Termohon meninggal dunia;
b)Pemohon atau kuasanya tidak datang dan hadir dalam pertemuan pertama setelah 3 (tiga) kali dilakukan pemanggilan secara patut dan sah oleh Pengawas Pemilu;
c)Termohon telah memenuhi tuntutan Pemohon sebelum dilaksanakannya proses penyelesaian sengketa Pemilu; dan
d)Pemohon mencabut permohonannya..
KOMPETENSI PENGAWAS
Penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan locus delicti atau tempat terjadinya pelanggaran yang dilaporkan.
Dalam hal Pengawas Pemilu tidak dapat menyelesaikan sengketa Pemilu, maka penyelesaian sengketa dapat diambil alih oleh pengawas pemilu setingkat di atasnya.
FASILITATOR
SENGKETA PROSES
Penyelesaian sengketa proses penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh anggota Pengawas Pemilu dapat meminta bantuan pihak lain untuk menjadi fasilitator  dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Pengawas Pemilu
Syarat Fasilitator Sengketa Proses Pemilu
a.tokoh masyarakat, akademisi, atau tokoh agama yang berpengaruh;
b.memiliki pengetahuan dan pemahaman kepemiluan;
c.memiliki pengalaman dalam penyelesaian sengketa;
d.nonpartisan dan imparsial;
e.tidak memiliki konflik kepentingan dengan para pihak bersengketa;
f.profesional; dan
g.dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa.

No comments:

Post a Comment