google-site-verification: googledeac790241e89f26.html

Friday 1 November 2013

Makalah Perpustakaan ( Pengembangan perpustakaan di daerah terpencil )


BAB I.PENDAHULUAN.

1.1.         Latar Belakang

Era Globalisasi merupakan era perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan manusia. Perubahan terjadi begitu cepat di era globalisasi ini. Terjadinya era globalisasi memberikan dampak ganda. Dampak itu bisa menguntungkan maupun merugikan. Dampak yang menguntungkan adalah di dalam era globalisasi diberikan kesempatan kerjasama yang seluas-luasnya kepada negara-negara asing. Namun jika kita tidak mampu bersaing dengan mereka, maka konsekuensinya akan merugikan bangsa kita. Mereka yang mampu bersaing adalah seseorang yang benar-benar telah mampu untuk menempatan dirinya pada zaman modern. Hal itu bisa ditentukan pada kualitas pendidikan yang dimiliki. Bangsa yang berkualitas pada tingkat pendidikan akan  mampu membawa bangsanya untuk menjadi sosok yang lebih baik dimasa mendatang.
Di sisi lain, rendahnya minat baca masyarakat yang menjadi salah satu tolak ukur kualitas pendidikan seolah tidak kunjung ditemukan penyebab pastinya. Terlebih lagi di daerah yang terpencil sebagian besar penduduknya masih kurang mempedulikan pendidikan. Mereka cenderung menganggap pendidikan sebagai sesuatu yang tidak penting untuk dilestarikan. Mereka merasa lebih mengutamakan pernikahan di usia dini yang dianggap lebih berguna. Hal ini terjadi karena bermacam-macam faktor. Antara lain kurangnya akses pendidikan dan sulitnya menjangkau informasi global. Yang lebih memprihatinkan lagi tingkat buta aksara di Indonesia belum sepenuhnya bisa diatasi. Sebagian besar dari mereka berasal dari wilayah terpencil.
Wilayah Terpencil merupakan wilayah yang sulit dalam berbagai aspek, dalam hal ini wilayah terpencil bisa juga didefinisikan sebagai wilayah yang masih jauh dari pelayanan umum, harga kebutuhan pokok yang sangat mahal, sarana komunikasi yang kurang memadai dan sebagaian penduduknya masih kurang memperhatikan kemakmuran hidup. Akibatnya, tingkat kualitas hidup menurun dan  kondisi untuk meningkatkan mutu pendidikan mengalami kesulitan. Karena hal ini perpustakaan hadir dikalangan masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, dengan harapan bisa merubah pola pikir dan peningkatan mutu pendidikan. Karena di antara penduduk yang kurang mempunyai minat untuk meningkatkan kualitas pendidikannya, ada pula sebagian masyarakat yang sebenarnya ingin meningkatkan mutu pendidikan. Khususnya bagi mereka yang menduduki sekolah formal di wilayah terpencil. Fasilitas ada namun belum sepenuhnya mendukung. Faktor ini membuat mereka membutuhkan asupan untuk meningkatkan kualitas pendidikan mereka.
Dalam permasalahan ini, perpustakaan mengambil peran yang begitu penting. Perpustakaan mampu menjadi akses yang berkualitas dalam mengembangkan pendidikan diluar pendidikan formal. Pendidikan yang berkualitas akan dapat diandalkan dalam persaingan di era globalisasi. Namun, kesadaran pribadi akan hal ini nampaknya sangat kurang, terutama dikalanngan nonakademis. Hingga saat ini kondisi perpustakaan masih sangat dipertanyakan. Di kota besar pun masih banyak perpustakaan yang kondisinya kurang memprihatinkan. Bukan hanya dalam segi fasilitas, namun juga minimnya jumlah pengunjung. Sejauh ini pemerintah telah banyak melakukan upaya untuk membangkitkan dan mengembangkan peran perpustakaan guna merangsang minat baca masyarakat. Menurut Kepala Perpustakaan Nasional usaha itu telah dilakukan melalui penunjukan duta baca maupun sosialisasi kelililing tentang pentingnya budaya membaca hingga di berbagi wilayah. Diharapkan dalam kedepannya pemerintah lebih bisa menjadikan perpustakaan sebagai wadah yang berkualitas dalam menggali ilmu. Sehingga masyarakat non akademik yang tinggal di daerah terpencil bisa mulai menyadari pentingnya budaya membaca dalam peningkatan kualitas pendidikan.

1.2. PERMASALAHAN DAN TUJUAN PENULISAN

1.2.1    Rumusan masalah

Rumusan masalah dari latar Dari latar belakang tersebut adalah   :
-         Peran perpustakaan dalam meningkatkan   kualitas  
    pendidikan.
-         Peran pemerintah dalam mengembangkan perpustakaann di  
wilayah terpencil.
-         Hambatan dalam pengembangan perpustakaaan di wilayah
terpencil.
-         Cara  mengatasi hambatan pengadaan perpustakaan di 
wilayah terpencil.

1.2.2.  Tujuan Penulisan.

Berdasarkan rumusan masalah yang akan dikaji, penulisan ini bertujuan antara lain untuk mengetahui gambaran umum perkembangan minat baca masyarakat di daerah terpencil dan upaya pemerintah dalam mengembangkan perpustakaan di daerah terpencil. Selain itu, manfaat yang ingin diperoleh adalah memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan pentingnya mengembangkan minat baca dalam pemanfaatan perpustakaan, sebagai evaluasi bagi pemerintah dalam pengembangan perpustakaan, khususnya di daerah terpencil, serta sebagai referensi untuk penulisan sejenis lainnya pada masa yang akan datang.
BAB II.RUJUKAN

2.1. AMANAT DALAM PEMBUKAAN UUD 1945

Dalam Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 disebut tujuan kemerdekaan Bangsa Indonesia adalah:

... membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ...

Tujuan besar ini logikanya harus dimulai dengan melakukan terlebih dahulu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya ini merupakan langkah yang strategis dan menjadi keniscayaan. Hidup bangsa yang cerdas hanya akan diwujudkan apabila setiap warga negara juga memiliki hidup yang cerdas. Kecerdasan warga negara menjadi prasyarat upaya mencapai tujuan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Dengan kata lain setiap warga negara wajib untuk hidup cerdas.
Kecerdasan hidup individu diperoleh antara lain dengan peningkatan kemauan dan kemampuan belajar, sehingga dengan sendirinya kegiatan belajar menjadi kewajiban setiap manusia Indonesia. Di pihak lain Pemerintah Negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi kegiatan belajar warga negaranya. Oleh sebab itu tersedianya sarana belajar, termasuk tersedianya perpustakaan yang baik, serta kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk belajar adalah tanggung jawab pemerintah. Jadi dapat dikatakan bahwa warga negara yang tidak mau belajar dan pemerintah yang tidak mau menyediakan sarana belajar sebetulnya mengingkari tujuan kemerdekaan Indonesia.
            Kegiatan belajar dapat dilaksanakan dengan beragam cara, baik melalui pendidikan formal, non formal dan informal, namun belajar dalam arti luas tidak hanya terbatas pada pendidikan formal maupun non-formal saja. Belajar dalam arti luas sesungguhnya dilaksanakan justru dalam menempuh perjalanan hidup masing-masing individu. Seseorang hendaknya belajar dari hidupnya, dari kehidupan sesamanya, dan dari kehidupan lingkungannya baik lingkungan alam maupun lingkungan sosialnya. Oleh sebab itu manusia dianjurkan untuk belajar sepanjang hayat. Kondisi ini merupakan prasyarat terwujudnya masyarakat pembelajar. Hidup bangsa yang cerdas tercapai apabila warganya sudah menjadi masyarakat pembelajar dan mampu menggunakan pengetahuannya secara bijaksana. 
            Perpustakaan mempunyai posisi yang strategis dalam masyarakat pembelajar karena perpustakaan bertugas mengumpulkan, mengelola dan menyediakan rekaman pengetahuan untuk dibaca dan dipelajari. Selain itu layanan perpustakaan merupakan layanan yang demokratis dan karena tidak pernah membeda-bedakan agama, suku, bangsa, warna kulit, tingkat sosial maupun ekonomi dari para penggunanya. Dengan perpustakaan akan tertolonglah masyarakat ekonomi lemah dalam mengakes informasi yang mereka perlukan. Dalam kasus ini perpustakaan dapat dikatakan menjadi sarana mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga  dapat dikatakan bahwa keberadaan perpustakaan juga merupakan penghayatan falsafah negara kita yaitu Pancasila.
            Dalam sejarah pembelajaran umat manusia, lahirlah lembaga yang menjadi tempat akumulasi rekaman pengetahuan manusia pada jamannya. Lembaga inilah yang sekarang dikenal sebagai perpustakaan. Merekam pengetahuan adalah awal dari terbentuknya perpustakaan.  Ide dasar merekam pengetahuan ini mempunyai dua maksud. Pertama adalah untuk tujuan mengingat, dan yang kedua adalah untuk tujuan menyampaikan pengetahuan. Pada perkembangan selanjutnya upaya mengingat ini berkembang menjadi upaya melestarikan. Di sisi lain upaya untuk menyampaikan pengetahuan sekarang lebih dikenal dengan upaya layanan informasi. Maka fungsi pelestarian dan fungsi informasi menjadi dua fungsi dasar suatu perpustakaan.
              Dengan adanya akumulasi pengetahuan dalam satu tempat, muncul peluang untuk melakukan pendidikan maupun untuk melakukan penelitian. Seseorang belajar atau dididik dengan menggunakan akumulasi pengetahuan yang ada dalam perpustakaan. Kalaupun seseorang belajar secara mandiri dia dapat mencari sendiri pengetahuan dalam perpustakaan. Hasil penelitian atau pemikiran ditulis dalam buku, artikel, dan sebagainya. yang kemudian juga disimpan di perpustakaan. Dalam pendidikan dan penelitian ini, perpustakaan menduduki posisi yang sangat sentral karena dua proses kegiatan itu berawal dan bermuara pada perpustakaan. Maka perpustakaan mempunyai dua fungsi lagi yaitu pendidikan dan penelitian.
            Keempat fungsi yang sudah ada itu pada hakikatnya adalah hasil budaya umat manusia atau sekelompok manusia (bangsa). Maka genaplah fungsi perpustakaan dengan fungsi yang kelima yaitu fungsi kebudayaan yang juga mencakup fungsi rekreasi. Pengertian rekreasi di sini adalah dalam arti luas tidak hanya sekedar untuk bersenang-senang. Rekreasi dimaksudkan sebagai fase yang perlu dilalui agar orang dapat menciptakan kembali ide-ide baru, atau membuat seseorang menjadi kreatif kembali. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perpustakaan memiliki lima fungsi dasar yaitu: pelestarian, pelayanan informasi, pendidikan, penelitian dan kebudayaan.
            Keberadaan dan kegunaan perpustakaan dalam hidup keseharian masyarakat Indonesia haruslah mempunyai dasar filosofi yang benar dan kuat. Ini jelas berbeda dengan falsafah dan praktek perpustakaan dan kepustakawanan di negara lain.  Sumber falsafah dan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bertolak dari dua sumber itulah hendaknya keberadaan dan kegunaan perpustakaan Indonesia dibangun dan dikembangkan. 

2.2. AMANAT DALAM BATANG TUBUH UUD 1945

2.2.1.  PASAL 28 UUD 1945
            Pasal 28 UUD 1945 mengatur tentang hak asasi manusia. Sehubungan dengan komunikasi dan informasi pasal 28 F menyebut:
..............“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”..............
Pasal ini menjadi dasar pelayanan informasi yang harus disediakan oleh perpustakaan. Masyarakat yang dilayani oleh perpustakaan dengan sendirinya harus mengapresiasi keberadaan perpustakaan. Tindakan yang negatif atas perpustakaan hendaknya dikenai sanksi. Pasal ini menjadi dasar utama bagi pembangunan perpustakaan umum.
            Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang dibangun untuk melayani kebutuhan masyarakat umum akan informasi dan kepustakaan dan informasi di bidang pengetahuan, informasi dan kebudayaan. 
2.2.2.  PASAL 31 UUD 1945
            Pasal 31 UUD 1945 mengatur tentang pendidikan. Pasal ini menjadi dasar fungsi pendidikan yang harus dilakukan oleh perpustakaan. Secara rinci pasal ini menyebut:
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan  pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendatapan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Penyelenggaraan pendidikan bagi warga negara telah diatur dalam satu sistem pendidikan nasional. Keberadaan perpustakaan, baik perpustakaan sekolah maupun perpustakaan perguruan tinggi dalam lembaga pendidikan formal dikelompokkan sebagai sarana pendukung kegiatan pendidikan. Sayang bahwa kondisi perpustakaan sekolah maupun perpustakaan perguruan tinggi belum sepenuhnya dapat mendukung kegiatan pendidikan. Masih saja ada pihak otoritas pendidikan yang belum menyadari posisi perpustakaan. Bahkan banyak sekolah yang belum memiliki perpustakaan sekolah. Padahal dengan kemjauan yang begitu cepat, sebenarnya sudah terjadi pergeseran fungsi perpustakaan dari sekedar sarana pendukung menjadi bagian yang berperan sebagai salah satu motor penggerak dalam pengembangan dan pelaksanaan kurikulum.
2.2.3.  PASAL 31 AYAT 5 UUD 1945
            Pasal 31 ayat 5 UUD 1945 mengamanatkan tugas pemerintah dalam memajukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tugas ini jelas memerlukan upaya penelitian, baik penelitian teori maupun aplikasi. Seperti juga dalam lingkup universitas, pemerintah juga melakukan upaya penelitian dan pengembangan melalui unit penelitian dan pengembangan milik pemerintah. Demikian juga pihak swasta melaksanakannya melalui unit penelitian dan pengembangan milik mereka. Pada unit penelitian dan pengembangan itulah diperlukan adanya unit perpustakaan penelitian atau perpustakaan khusus. Di samping tujuan utamanya melayani penguna internal, perpustakaan penelitian ataupun perpustakaan khusus juga dapat melayani pengguna dari luar lembaga.  
2.2.4.   PASAL 32  UUD 1945
            Di bidang kebudayaan UUD 1945 mengamanatkanya dalam pasal 32. Fungsi kebudayaan dari perpustakaan perlu diatur berdasar pasal tersebut yang menyebut:
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan umat manusia.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Perpustakaan hendaknya menjadi pelestari khasanah budaya bangsa. Fungsi pelestarian suatu perpustakaan diatur dan dilaksanakan untuk memenuhi pasal 32 UUD 1945. Semua produk budaya bangsa dalam bentuk pustaka harus dilestarikan. Oleh karena itu adalah kewajiban penerbit atau pembuat karya rekam untuk menyerahkan produknya agar dapat dilestarikan dalam koleksi nasional. Ketentuan tentang serah simpan karya rekam telah diatur dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 1990.
2.2.5. UNDANG – UNDANG NO.43 TAHUN 2007.
Undang Undang tentang Perpustakaan (UU NO.43 Tahun 2007) mengamanatkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk menggalakkan promosi gemar membaca dan mendorong pemanfaatan perpustakaan seluas-luasnya oleh masyarakat serta menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di seluruh pelosok tanah air termasuk memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah. Bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota ditambah pula dengan kewajiban untuk menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya. Sebagai akibatnya akan terjadi perbedaan kebijakan dan strategi dalam mengembangkan perpustakaan antara masing-masing daerah/wilayah sesuai dengan kondisi sosial budaya dan kekhasan daerah bersangkutan.
Kewajiban-kewajiban tersebut adalah di antara beberapa kewajiban pemerintah dalam rangka menyelenggarakan perpustakaan sebagai manifestasi dari asas penyelenggaraan perpustakaan di Indonesia yaitu pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan. Asas-asas tersebut harus senantiasa dijadikan pedoman dalam menyelenggarakan perpustakaan.
Undang Undang tentang Perpustakaan juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pemerintah adalah pemerintah pusat (Presiden RI) dan pemerintah daerah, baik gubernur, bupati, walikota, dan perangkat daerah yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Merekalah satu-satunya pihak yang berwewenang dan sekaligus berkewajiban dalam menyelenggarakan perpustakaan di seluruh wilayah Indonesia, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, bahkan sampai ke tingkat kelurahan/desa.
Meskipun demikian masyarakat juga memiliki hak yang sama untuk mendirikan, menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di lingkungan mereka masing-masing, karena hal ini sesuai dengan asas penyelenggaraan perpustakaan. Disamping itu tentunya ketentuan ini akan turut membantu pemerintah dalam menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di seluruh wilayah tanah air.
Asas lain yang sangat penting namun kurang mendapat perhatian selama ini adalah asas kemitraan antara pemerintah, masyarakat, dan swasta dalam menyelenggarakan perpustakaan. Terutama sekali diharapkan kontribusi sosial dari perusahaan swasta berskala besar, baik nasional maupun internasional apalagi perusahaan asing yang mengeksploitasi kekayaan alam tempatan dan menjalankan usahanya di daerah tersebut. Sudah menjadi kewajibannya menyisihkan sebagian perolehan laba untuk dikembalikan kepada masyarakat melalui program dan kegiatan yang bermanfaat. Ini adalah salah satu bentuk konkrit tanggung jawab sosial perusahaan atau korporat terhadap masyarakat tempatan.
Selama ini peran perusahaan swasta dalam tanggung jawab pelayanan masyarakat (community service responsibility) masih dibatasi oleh program atau kegiatan yang sifatnya bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak seperti pengadaan air bersih, pelayanan kesehatan, pembangunan jalan dan jembatan, dan sebagainya. Paradigma seperti ini harus dirubah. Pelayanan kepada masyarakat pada masa kini semakin luas bidangnya, apalagi kemajuan internet dan ICT sudah memasuki wilayah pedesaan. Hal yang sama juga sudah sepatutnya berlaku bagi pelayanan perpustakaan agar sampai ke tingkat desa bahkan daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang. Sebab ia merupakan tuntutan asas penyelenggaraan perpustakaan di Indonesia seperti tercantum dalam UU tentang Perpustakaan no. 43 tahun 2007.
2.3.KESEPAKATAN INTERNASIONAL.
2.3.1.MILLENIUM DEVELOPMENT GOALs ( MDGs )
          Para pemimpin dunia dari berbagai negara telah bertemu pada Millenium Summit  pada Bulan September 2000, menjadikannya pertemuan pemimpin dunia terbesar sepanjang sejarah. Hasilnya adalah Deklarasi Milenium Perserikatan Bangsa Bangsa. Telah terjadi kesepakatan dan kesanggupan membangun kerja sama global guna mengurangi kemiskinan dan menentukan jadwal pelaksanaannya, yang semuanya akan berakhir pada tahun 2015. Kesepakatan itulah yang kemudian dikenal dengan Millenium Development Goals (MDGs). 
MDGs adalah sasaran dunia, terukur dan terjadwal untuk memerangi kemiskinan dalam segala dimensinya seperti: pendapatan, kelaparan, penyakit, perumahan, dan keterpinggiran. Selain itu juga merupakan kesepakatan untuk mempromosikan kesetaraan gender, pendidikan dan kelangsungan lingkungan hidup. Tidak tertinggal adalah pengakuan atas hak asasi manusia seperti: hak setiap orang pada kesehatan, pendidikan, perumahan, dan keamanan.

Enam tujuan utama adalah:
1. Menghapus kelaparan dan kemiskinan
2. Mencapai pendidikan dasar universal
3. Mempromosikan kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan
4. Mengurangi kematian anak
5. Meningkatkan kesehatan ibu
6. Memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit lain.

2.3.2 WORL SUMMIT OF INFORMATION SOCIETY
Dua kali petemuan dalam membangun masyarakat informasi global telah terjadi. Pertemuan pertama dilaksanakan di Geneva, Swiss pada tanggal 10-12 Desember 2003. Pertemuan kedua terlaksana di Tunisia pada tanggal 16-18 November 2005. Pertemuan Geneva menghasilkan 67 butir prinsip dalam membangun masyarakat informasi yang berpusat pada manusia, inklusif, dan berorientasi pada pembangunan. Masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat yang setiap warganya dapat mencipta, mengakses, menggunakan, dan berbagi informasi dan pengetahuan. Oleh sebab itu dalam masyarakat tersebut diharapkan perorangan, kelompok, dan masyarakat luas dapat menggunakan penuh potensinya dalam melakukan pembangunan berkesinambungan dan meningkatkan kualitas hidupnya. 
Sebagai kesepakatan dunia, kesepakatan WSIS dengan sendirinya juga harus mendukung kesepakatan sebelumnya seperti yang telah dilakukan dalam MDGs. Oleh sebab itu dalam membangun masyarakat informasi perhatian khusus diberikan kepada kebutuhan khusus masyarakat rentan dan yang terpinggirkan. Termasuk dalam kelompok ini adalah kaum migran; masyarakat tergusur dan para pengungsi; para penganggur dan masyarakat terlupakan, kelompok minoritas dan nomad (masyarakat pengembara ), orang tua dan penyandang cacat. Selanjutnya juga ditegaskan upaya pemberdayaan kaum miskin, khususnya yang hidup di daerah terpencil, desa, dan pinggiran kota. Akses informasi dan pengetahuan dimaksudkan dapat mereka pakai untuk juga mengentaskan mereka dari kemiskinan.
Masyarakat informasi bertumpu pada penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Menyadari kesenjangan akses teknologi di masyarakat tersebut, maka lembaga publik seperti sekolahan, perpustakaan, kantor arsip, museum, pusat kebudayaan, maupun kantor pos hendaknya dapat dipakai sebagai titik akses informasi maupun kepada teknologi tersebut oleh masyarakat luas. Oleh sebab itu perlu dikembangkan program penguatan lembaga-lembaga publik tersebut. Promosi pelestarian hasil budaya bangsa perlu dikerjakan oleh lembaga seperti perpustakaan, arsip, museum dan pusat kebudayaan.

BAB.III .PEMBAHASAN

3.1.PERAN PERPUSTAKAAN MENINGKATKAN KUALITAS
        PENDIDIKAN
 Perpustakaan diartikan sebuah ruangan atau gedung yang digunakan untuk menyimpan buku dan terbitan lainnya yang biasanya disimpan menurut tata susunan tertentu yang digunakan pembaca bukan untuk dijual ( Sulistyo, Basuki ; 1991 ). Ada dua unsur utama dalam perpustakaan, yaitu buku dan ruangan. Namun, di zaman sekarang, koleksi sebuah perpustakaan tidak hanya terbatas berupa buku-buku, tetapi bisa berupa film, slide, atau lainnya, yang dapat diterima di perpustakaan sebagai sumber informasi. Kemudian semua sumber informasi itu diorganisir, disusun teratur, sehingga ketika kita membutuhkan suatu informasi, kita dengan mudah dapat menemukannya.
Setiap perpustakaan dapat mempertahankan eksistensinya apabila dapat menjalankan peranannya. Secara umum peran – peran yang dapat dilakukan adalah :
-         Menjadi media antara pemakai dengan koleksi sebagai sumber informasi pengetahuan.
Perkembangan era globalisasi ini informasi sangatlah memegang peranan penting dalam kehidupan. Teknologi yang serba canggih menuntut para pemakai informasi mampu mengikuti sesuai perkembangan yang ada. Perpustakaan sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang informasi harus mampu menyesuaikan dan mampu menyediakan bagi para pemakainya. Penyediaan bahan informasi baik berupa buku maupun non buku. Informasi yang berupa buku misalnya, ensiklopedi, buku non fiksi, fiksi, directory, maupun kamus. Sedangkan bahan informasi yang non buku misalnya, mikrofis, film, CD- room, kaset. Kemajuan teknologi yang ada sekarang ini dapat dijadikan sebagai suatu koleksi non buku yaitu fasilitas internet. Fasilitas internet ini sangatlah mempermudah para pencari  informasi. Dengan internet seseorang  bisa berwisata ke ujung dunia sekalipun.
Perpustakaan yang didukung dengan  fasilitas internet mampu menjadi daya tarik begi perpustakaan tersebut. Ini juga membuat pengunjung tidak tertinggal dalam perkembangan informasi yang ada. Penyediaan koleksi buku juga diperlukan dalam penyediaan informasi, dalam pengadaannya pun harus sesuai dengan kebutuhan dan selera para pemakai perpustakaan tersebut. Suatu perpustakaan dikatakan berhasil apabila dapat dilihat dari jumlah pengunjung, jumlah koleksi,  maupun jumlah koleksi yang dipinjam. Perpustakaan yang mampu menjadi sarana belajar bagi pengunjung akan memiliki daya guna yang tinggi, sehingga mampu berperan dalam proses pendidikan.
-         Menjadi lembaga pengembangan minat dan budaya membaca.
Budaya baca adalah Suatu sikap dan tindakan/perbuatan untuk membaca yang dilakukan secara teratur dan berkelanjutan (Sutarno,2006:27). Pembinaan  minat baca yang  dilakukan sejak dini, akan berkelanjutan sampai  dewasa dan menjadi suatu kebutuhan tersendiri. Pada masyarakat Indonesia kebiasaan membaca belum menjadi budaya seperti diluar negeri. Masyarakat Indonesia lebih suka mendengarkan daripada  membaca. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi perpustakaan dalam meningkatkan budaya baca. Budaya baca perlu diupaya  dalam menuju masyarakat gemar membaca.
-         Sebagai katalisator/Penyaring perubahan budaya.
Perubahan perilaku masyarakat pada hakikatnya adalah perubahan budaya masyarakat. Perpustakaan Umum merupakan tempat strategis untuk mempromosikan segala perilaku yang meningkatkan produktifitas masyarakat. Individu komunitas yang berpengetahuan akan membentuk kelompok komunitas berpengatahuan. Perubahan pada tingkat individu akan membawa perubahan pada tingkat masyarakat.
-         Mengembangkan komunikasi antara pemakai.
Dengan adanya komunikasi antara pengunjung perpustakaan terkait sumber materi yang dibutuhkan pengunjung, secara tidak langsung akan terjadi kolaborasi, pertukaran pengetahuan maupun komunikasi ilmiah lainnya.
-         Motivator, mediator dan fasilitator bagi pengunjung dalam usaha mencari, memanfaatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan danpengalaman.
3.2.         Peran Pemerintah Dalam Mengembangkan Perpustakaann Di Wilayah Terpencil
Keberadaan perpustakaan merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam mendorong masyarakat untuk dapat meningkatkan minat baca dan kesadaran akan pentingnya proses pembelajaran. Oleh karena itu, pada tahun 2007 pemerintah telah menetapkan undang-undang mengenai perpustakaan dan segala aspek yang berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas pelayanan perpustakaan terhadap peningkatan minat baca masyarakat, dan menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di seluruh pelosok tanah air serta memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah. Sesuai dengan isi undang-undang di atas, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjadikan perpustakaan sebagai manifestasi dari asas penyelenggaraan perpustakaan di Indonesia yaitu pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan. Disamping itu ketentuan ini akan turut membantu pemerintah dalam menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di seluruh wilayah tanah air.
Pemerintah di dalam penetapannya mengenai undang-undang tentang perpustakaan menyatakan bahwa masyarakat mempunyai hak yang sama untuk memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan, mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan, mendirikan dan menyelenggarakan perpustakaan serta berperan dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan, yang pada akhirnya masyarakat di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis sekalipun berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus.
Sejauh ini perpustakaan memang telah mengalami perkembangan dalam hal pembangunannya. Terbukti banyak perpustakaan di wilayah perkotaan telah dapat dinikmati masyarakat secara baik, terlihat pada pembangunan perpustakaan di sekolah, dan perpustakaan umum di masyarakat umum. Berbeda dengan kondisi perpustakaan yang jauh dari keramaian. Terlebih lagi di wilayah terpencil. Meskipun telah banyak diupayakan adanya pembangunan perpustakaan di wilayah terpecil, namun hingga saat ini perubahannya masih jauh dari kata sempurna. Menurut lokasinya wilayah Terpencil merupakan wilayah yang sulit dalam berbagai aspek. Masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil cenderung lebih memilih untuk langsung bekerja, dibandingkan harus menimba ilmu di bangku sekolah. Hal tersebut juga menyebabkan budaya membaca di wilayah terpencil semakin berkurang. Maka diperlukan peranan pemerintah dalam membangun dan mengelola perpustakaan umum sebagai sarana untuk masyarakat di wilayah terpencil yang ingin menikmati pentingnya menimba ilmu melalui membaca buku.
Adapun peranan pemerintah dalam mengembangkan perpustakaan di wilayah terpencil secara lebih terinci dapat dijelaskan sebagai berikut:
       - Menetapkan kebijakan nasional dalam pembinaan dan pengembangan semua jenis perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      -  Mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      - Melakukan penyuluhan ke daerah – daerah yang dianggap terpencil. Pada penyuluhan tersebut, diberikan informasi tentang pentingnya budaya membaca di semua kalangan masyarakat.
       -  Mewujudkan masyarakat yang cinta membaca, maka diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat sehingga tercipta perpustakaan sebagai sumber belajar bagi masyarakat.
       - Memberikan anggaran terhadap pembangunan perpustakaan didaerah terpencil. Sehingga perpustakaan dapat berkembang tanpa terhambat masalah dana. Karena masalah yang menghambat berkembangnya perpustakaan sampai sekarang ini ialah kurangnya dana yang dimiliki oleh perpustakaan dan sedikitnya subsidi yang diberikan oleh pemerintah.
       - Menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat.
       - Membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan.
Dengan adanya berbagai peranan tersebut diharapkan pemerintah mampu menempatkan posisinya secara baik dan maksimal. Sehingga hak masyarakat akn kebutuhan membaca dan meningkatkan kualitas pendidikan bisa terwujud. Serta mampu menyetarakan fasilitas akan perpustakaan tanpa melihat kondisi geografis.

3.3.         Hambatan Dalam Pengembangan Perpustakaaan di Wilayah Terpencil
Dalam prosesnya mengembangkan perpustakaan, pemerintah mengalami berbagai hambatan yang bisa menjadikan ancaman dan tantangan bagi perpustakaan. Hambatan itu bisa berasal dari luar maupun dari perpustakaan. Di antaranya adalah :
-         Kurangnya peraturan dan perundang-undangan, ketatalaksanaan bidang perpustakaan.
Regulasi pemerintah terhadap kebebasan akses informasi merupakan langkah percepatan proses reformasi. Permasalahan yang ada adalah kebijakan dan regulasi di bidang perpustakaan sebagai salah satu lembaga informasi yang paling demokratis masih belum maksimal. Pengaturan kelembagaan perpustakaan serta perangkat hukum yang mengikat perlu dikembangkan dan ditingkatkan. Percepatan pembentukan Undang-undang Sistem Nasional Perpustakaan perlu diupayakan sebagai legalitas dan amanat dalam pengembangan kelembagaan perpustakaan.
Salah satu penyebab timbulnya perubahan yang sangat mendasar adalah adanya penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah beserta Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Pengaruh diberlakukannya Undang-undang tersebut membawa dampak signifikan, khususnya terhadap status kelembagaan perpustakaan di daerah. Sampai saat ini belum adanya regulasi dalam pemantapan kelembagaan Perpustakaan Daerah, Kabupaten/Kota. Di samping itu, Undang-undang tersebut juga akan mendasari kebijakan pemerintah pusat sehingga rencana dan program berada pada daerah masing-masing. Dalam konteks inilah diperlukan kebijakan dan regulasi pemerintah dalam memberikan arah dalam pengembangan perpustakaan dengan konteks otonomi daerah.
-         Minimnya Sumber-sumber bahan bacaan.
Dalam mewujudkan masyarakat belajar, ketersediaan sumber bacaan dalam pemenuhan kebutuhan informasi dan ilmu pengetahuan merupakan indikator terpenting. Sejak Indonesia dilanda krisis multidimensi, penerbitan buku nasional mengalami kemunduran signifikan. Rata-rata penerbitan buku dalam setahun hanya mencapai 2.500-3.000 judul. Permasalahan ini semakin meruncing ketika sebagian penerbit nasional  gulung tikar. Disamping itu rendahnya penghargaan masyarakat dan pemerintah terhadap penulis juga berpengaruh terhadap rendahnya kreatifitas penulis dalam menciptakan dan menerbitkan karya baru. Dalam pada itu, penyebaran buku sebagai sumber informasi masyarakat menjadi tidak merata sehingga jurang perolehan sumber informasi semakin meningkat. Keterbatasan sarana bacaan dan ketidakmampuan masyarakat dalam memperoleh buku bacaan bermutu menjadi masalah utama yang merupakan dampak mahalnya buku-buku bacaan dan rendahnya daya beli masyarakat. 
-         Rendahnya budaya baca masyarakat di wilayah terpencil.
Budaya baca masyarakat Indonesia masih tergolong kategori rendah. Membaca yang merupakan unsur penting dalam pendidikan serta sebagai suatu pilihan dan kebutuhan dalam transformasi nilai, belum menempatkan posisi yang menguntungkan sebagai suatu budaya kolektif masyarakat. Potensi bangsa Indonesia sangat besar apabila ditinjau dari jumlah penduduknya yang lebih kurang 203 juta jiwa. Seharusnya Bangsa Indonesia memiliki peranan dalam kancah persaingan global. Fakta tentang hal ini diperkuat oleh United Nations Development Program pada tahun 2003 yang melaporkan bahwa Human Development Index Indonesia masih tergolong rendah, yaitu berada pada peringkat 112 dari 175 negara. Terlebih lagi banyaknya pandangan bahwa membaca hanya akan membuang-buang waktu. Persepsi ini cenderung muncul dalam pemikirin masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil. Berbagai faktor yang menyebabkan budaya membaca menjadi sangat rendah. Salah satunya adalah masih dominannya budaya tutur daripada budaya baca.
-         Rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan perpustakaan.
Pembangunan dan pengembangan perpustakaan telah banyak menghasilkan kemajuan yang berarti. Namun, belum semua lapisan masyarakat memiliki akses ke perpustakaan dan dapat dijangkau oleh layanan perpustakaan. Pembangunan dan pengembangan perpustakaan harus menjadi kebijakan kolektif bangsa Indonesia. Sebab, melihat kondisi dan kemampuan keuangan negara yang sangat terbatas, jika hanya mengandalkan partisipasi pemerintah, maka pengembangan perpustakaan sebagai lembaga informasi rakyat harus menjadi tanggung jawab kolektif antara masyarakat, pemerintah dan dunia usaha lainnya.
-         Rendahnya respon dan perhatian masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil akan pentingnya mengunjungi perpustakaan
Perpustakaan yang dalam peranannya merupakan suatu tempat yang berfungsi untuk meningkatkan budaya membaca dan pengembangkan proses pembelajaran sangat dipengaruhi oleh bagaimana tanggapan masyarakat terhadap keberadaan perpustakaan. Perpustakaan dianggap mencapai kesuksesannya ketika banyak tanggapan positif dari masyarakat. Namun sebagian besar masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil cenderung menganggap pengembangan kualitas pendidikan merupakan sesuatu yang tidak untuk dipertahankan. Walaupun diantara mereka ada yang mengenyam pendidikan formal dan membutuhkan perpustakaan sebagai pendukung pendidikannya.
Sementara itu ketika perpustakaan telah dibangun di tengah masyarakat dan tidak mendapat tanggapan positif dari masyarakat sekitar, maka perpustakaan itu akan sulit untuk berkembang. Sehingga sangat diperlukan kerjasama dengan masyarakat sekitar dalam pemanfaatan perpustakaan di suatu wialayah.

3.4.         Cara Mengatasi Hambatan Pengadaan Perpustakaan di Wilayah Terpencil
Dengan berbagai hambatan yang muncul, sebisa mungkin pemerintah untuk mengupayakan solusi yang tepat agar perpustakaan bisa tetap dikembangkan. Langah-langkah tersebut antara lain :
-         Kebijakan peraturan dan perundang-undangan, ketatalaksanaan bidang perpustakaan.
Pemerintah telah mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpustakaan menjadi Undang-undang. Karena selama ini perpustakaan yang merupakan pilar utama pendidikan belum mendapatkan tempat yang ideal. Selama ini juga kondisi perpustakaan cukup memprihatinkan. Pemerintah berpandangan bahwa selama ini perpustakaan belum dijadikan rujukan sumber informasi. Karena itu, pemerintah menyambut baik disahkannya undang-undang ini. Undang-undang No. 43 Tahun 2007 ini juga sangat sesuai dengan tujuan nasional Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Terdapat 15 Bab dan 57 pasal dalam Undang-undang Perpustakaan  yang akan menjadi  payung hukum ketatalaksanaan sistem perpustakaan nasional Undang-undang Perpustakaan ini mengamanatkan pembentukan Dewan Pepustakaan yang tugasnya antara lain memberikan pertimbangan, nasihat, dan sarana bagi kebijakan di bidang perpustakaan. Dewan ini juga akan menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan perpustakaan.
-         Kebijakan Pengembangan Bahan Pustaka dan Layanan Informasi Perpustakaan.
Kebijakan Pengembangan Bahan Pustaka dan Layanan Informasi Perpustakaan dilaksanakan dalam rangka  memberikan seluas-luasnya sumber-sumber bacaan kepada masyarakat dan layanan informasi perpustakaan. Kebijakan ini diimplementasikan melalui beberapa hal, antara lain :
1.     Peningkatan jumlah dan jenis bahan pustaka, pada tingkat  
 Prov, Kabupaten/Kota, Kecamatan/Desa.
2.     Pengembangan jasa layanan perpustakaan dan informasi
dengan membangun layanan berbasis Web Site atau Internet serta pengembangan jaringan kerjasama perpustakaan.
3.     Pengembangan koleksi Deposit Nasional dengan
melaksanakan optimalisasi UU Nomor 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Rekam dan pendayagunaan koleksi tersebut untuk kepentingan masyarakat.
4.     Pengembangan koleksi dan pengelolaan bahan pustaka
dengan memperbanyak penerbitan jenis literatur sekunder.
5.     Pengembangan koleksi perpustakaan melalui pembelian,
tukar menukar, alih bentuk dan silang layan.
       -  Kebijakan Pengembangan dan Promosi Budaya Baca Masyarakat
           dan  Perpustakaan.
Kebijakan untuk mendukung usaha ke arah masyarakat yang gemar membaca oleh Perpustakaan Nasional dan instansi terkait, baik di pada tingkat pusat dan daerah. Membangun budaya baca bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis dan kompetitif dalam menghadapi berbagai peluang dan tantangan. Kebijakan ini diimplementasikan melalui:
1.     Pemasyarakatan dan promosi perpustakaan dan budaya baca
melalui media cetak dan elektronik, penyuluhan dan pameran.
2.     Pengkajian dan pengembangan  minat baca dan perpustakaan    
serta akreditasi pustakawan.
3.     Pengembangan budaya baca masyarakat melalui lokakarya
nasional, penulisan ilmiah nasional dan aktivitas  ilmiah lainnya.
4.     Pemberian penghargaan  kepada pemerhati, kritisi dan
penulis masalah pengembangan perpustakaan dan minat baca.
-         Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengambil alih dalam pembangunan perpustakaan
Partisipasi masyarakat merupakan modal utama. Hal ini telah dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat pada sebagian daerah yang secara sukarela dapat membangun perpustakaan masyarakat ataupun jenis perpustakaan lainnya. Rendahnya partisipasi masyarakat disebabkan oleh letak geografis yang luas dan kepulauan serta tingkat ekonomi masyarakat yang relatif rendah. Di samping itu rendahnya minat baca dan informasi belum menjadi kebutuhan dasar sebagian besar masyarakat sehingga secara bersamaan belum mampu mengantisipasi dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui perpustakaan. Jika partisipasi masyarakat bisa ditingkatkan, maka akan sangat mudah pemerintah menjalankan peranannya dalam pembangunan perpustakaan.
-         Meningkatkan repon dan perhatian masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil tentang pentingnya mengunjungi perpustakaan
Perpustakaan sebagai pusat informasi dan masyarakat yang membutuhkan informasi ibarat dua sisi mata uang yang saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan. Hal itu dapat terwujud manakala perpustakaan sudah siap melayani dengan sumber informasi yang memadai. Sementara itu masyarakat mampu dan mau memahami, menghayati serta memaknai pentingnya informasi dalam kesehariannya. Namun di sisi lain masih banyak yang kurang mengetahui fungsi dari perpustakaan. Terlebih lagi bagi mereka yang tinggal di wilayah terpencil. Pengetahuan akan kegunaan dari berdirinya perpustakaan sangat kurang didapatkan. Sehingga diperlukan rangsangan untuk menarik respon dan perhatian masyarakat untuk dating mengunjungi perpustakaan dan memanfaatkannya. Rangsangan itu bisa berupa hal-hal di bawah ini antara lain :
  • Untuk dapat menarik respon masyarakat perlu diawali pemahaman tentang manfaat dan nilai tambah dari suatu perpustakaan.
  • Untuk menjernihkan persepsi masyarakat perlu dikembangkan citra tentang perpustakaan persepsi yang benar bagi semua anggota masyarakat.
  • Perlu diadakan suatu pembinaan untuk beberapa masyarakat yang tingkat pendidikannya rendah.
  • Untuk mempelancar akses informasi dan komunikasi, maka perlu diadakannya suatu pendekatan antara perpustakaan dan masyarakat.

BAB.IV PENUTUP
IV. KESIMPULAN DAN SARAN
4.1.       Kesimpulan
  • Perpustakaan merupakan sarana atau tempat untuk menghimpun berbagai sumber informasi untuk dikoleksi secara terus menerus, diolah dan diproses. Sebagai sarana atau wahana untuk melestarikan hasil budaya manusia melalui aktifitas pemeliharaan dan pengawetan koleksi. Tujuan pendirian perpustakaan untuk menciptakan masyarakat terpelajar dan terdidik, terbiasa membaca, berbudaya tinggi serta mendorong terciptanya pendidikan sepanjang hayat.
  • Dalam mengembangkan keberadaan perpustakaan, pemerintah mengambil peran yang begitu penting. Karena sesuai dengan ketentuan undang-undang, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjadikan perpustakaan sebagai manifestasi dari asas penyelenggaraan perpustakaan di Indonesia yaitu pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan.
  • Pembangunan perpustakaan harus disetarakan di semua wilayah, baik perkotaan maupun wilayah terpencil. Agar bisa terjadi pemerataan layanan perpustakaan secara menyeluruh tanpa membedakan unsur geografis. Selain itu juga diperlukan partisipasi masyarakat sekitar untuk mengembangkan perpustakaan agar bisa dimanfaatkan fungsinya secara maksimal.
4.2.         Saran
  • Pemerintah dapat menggunakan perannya secara maksimal dalam mengembangkan perpustakaan di wilayah terpencil sehingga dapat terwujud perpustakaan sesuai dengan funsinya sebagai fasilitas peningkatan kualitas pendidikan non formal.
  • Pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama dalam hal pengembangan perpustakaan.
  • Perpustakaan berusaha melakukan sosialisasi, publikasi dan promosi terus- menerus agar keberadaannya dikenal, dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
  • Perpustakaan berusaha mengembangkan berbagai kegiatan yang melibatkan dan memfasilitasi kepentingan masyarakat, sehingga masyarakat cenderung berkunjung ke perpustakaan. Mereka nantinya akan merasa bahwa perpustakaan adalah milik masyarakat dan untuk mereka pula. Dampaknya perpustakaan menjadi ramai pengunjung dan pemakai.


                                                                                               Penulis,



                                                                                            Haltin Singkang









1 comment:

  1. ‘PELUANG USAHA MODAL SANGAT KECIL’
    Bagi agan-agan yang ingin membuka usaha
    Tapi bingung ingin membuka usaha apa dan hanya mempunyai modal kecil??
    Tak usah bingung,silahkan buka usaha pembayaran online
    “ppob /online nasional” Satu deposit bisa melakukan transaksi berikut:
    Seperti Pembayaran listrik,tiket pesawat, tiket KAI ,pln,pdam, telepon, speedy, kartu kredit, tv kabel, pulsa, kredit multifinance,voucher game, dll secara mudah, murah,
    Hanya bermodal ‘Rp.100.000,’
    info lengkap Kunjungi : www.fastpay-nasional.com Hp:081335640101


    “Topi sekolah Termurah Se-Indonesia Full Bordir Rp.6000/Pcs”
    Jual dan produksi topi sekolah dengan harga 6.000 , BISA Kirim Sample/Contoh.
    Pembelian tanpa minim order melayani Seluruh indonesia ,
    Menerima Agen DI Seluruh Indonesia
    “Kontak Kami Jl.rajawali 26 RT.02 Rw.06 Punggul-gedangan-sidoarjo jawa timur(dekat bandara juanda surabaya)
    www.produksitopisekolah.blogspot.com
    Tlp.031-8014543 Hp:081335640101 PIN BBM: 73E658A2

    ReplyDelete